Palangka Raya, Kaltengonline.com – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pemuda berinisial S (26), warga Jalan Pantai Cemara Labat, karena kedapatan menyimpan tujuh paket sabu.
Penangkapan terjadi pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 14.20 WIB. Petugas menemukan tersangka di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Beliang dan langsung melakukan penggeledahan.
“Kami menemukan tujuh paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,89 gram. Tersangka menyimpan barang tersebut di dalam lemari, lalu membungkusnya dengan kotak plastik dan memasukkannya ke dalam tas kain warna hitam,” kata Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Selasa (10/6/2025).
Petugas juga menyita satu timbangan digital, satu pak plastik klip, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp400.000. Mereka menduga uang tersebut berasal dari hasil penjualan sabu.
Selama pemeriksaan, Ketua RT setempat menyaksikan langsung proses penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku di tubuh Polri. Petugas lalu membawa tersangka ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan S dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.
“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara,” ujar AKP Agung. (wel)