PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Setelah melewati tahapan paripurna yang panjang, DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi menyepakati untuk melanjutkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah memberikan persetujuan umum atas kedua raperda tersebut. Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan, pertanyaan, serta masukan dari fraksi yang akan menjadi bahan pendalaman dalam tahap pembahasan berikutnya.
“ Delapan fraksi pada dasarnya menyetujui, walaupun ada beberapa masukan yang perlu didalami lebih lanjut,” jelas Subandi usai kegiatan paripurna, Jumat (20/6).
Sebagai tindak lanjut, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas kedua raperda tersebut secara lebih mendalam. Pansus terdiri dari delapan anggota yang diusulkan oleh masing-masing fraksi, lengkap dengan struktur ketua dan wakil ketua.
“Pembahasan lanjutan akan dilakukan oleh Pansus, yang dibentuk berdasarkan usulan fraksi-fraksi. Jumlah anggota delapan orang, berikut ketua dan wakil ketuanya,” jelasnya.
Subandi menegaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan wujud keseriusan DPRD dalam mengawal kebijakan pembangunan jangka menengah dan pengaturan tata ruang permukiman yang berkelanjutan.
Pansus dijadwalkan segera memulai tugasnya melalui serangkaian rapat kerja yang difasilitasi oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Subandi juga menekankan pentingnya kehadiran langsung pimpinan atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul raperda dalam setiap sesi pembahasan.
“Kehadiran kepala OPD tidak boleh diwakilkan. Ini bagian dari bentuk keseriusan dan penghargaan terhadap proses legislasi yang sedang berjalan,” tegasnya.
Ia berharap, melalui proses yang lancar dan partisipatif, dua raperda strategis ini dapat melahirkan regulasi yang berkualitas, aplikatif, dan benar-benar berdampak bagi masyarakat Kota Palangka Raya. (ham/ko)