JAKARTA- Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 6-20 Juli 2021 yang akan berlaku di semua provinsi yang ada di luar Pulau Jawa dan Bali. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (5/7) secara virtual.
“Diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” ujarnya.
Rincian 43 kabupaten kota yang diberlakukan pengetatan tersebut adalah di Sumatera (18 kabupaten kota), yaitu Kota Banda Aceh (Aceh). Kota Medan dan Kota Sibolga (Sumatera Utara), Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok (Sumatera Barat); Kota Pekanbaru (Riau). Lalu Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Natuna (Kepulauan Riau); Kota Jambi (Jambi); Kota Bengkulu (Bengkulu), Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang (Sumatera Selatan), serta Kota Bandar Lampung dan Kota Metro (Lampung).
Kemudian, di Kalimantan ada sembilan kabupaten/kota. Yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat), Kota Palangka Raya, Lamandau, dan Sukamara (Kalimantan Tengah), Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur), serta Bulungan (Kalimantan Utara). Kemudian di Sulawesi ada kabupaten/kota. Yaitu Kota Palu, Kendari, Manado dan Tomohon.
Selanjutnya Kepulauan Aru dan Ambon, Mataram, Lembata dan Nagekeo, Boven Digoel, Jayapura, Fak Fak, Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.
Ketentuan pembatasan kegiatan yang berlaku antara lain kegiatan perkantoran, kegiatan belajar mengajar, kegiatan sektor esensial, kegiatan makan minum ditemoat umum, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal, kegiatan konstruksi, kegiatan ibadah, kegiatan pada areal publik, kegiatan seni budaya sosial masyarakat, rapat seminar pertemuan luring, transportasi umum,
Sementara, dalam pengaturan di PPKM Mikro Tahap XII juga telah diatur tentang pengaturan ibadah pada hari raya Iduladha, yang secara khusus mendasarkan pada pengaturan di Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, Pelaksanaan Kurban 1442H di Luar Wilayah PPKM Darurat.