PALANGKA RAYA – BSPDM Kalteng menyelenggarakan Pembekalan dan Uji Kompetensi (Sertifikasi) Jabatan Fungsional Perpindahan ke dalam Jabatan dan Kenaikan Jabatan fungsional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kegiatan ini diikuti oleh 32 orang peserta dari provinsi dan kabupaten.
Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari, 27-29 September 2022 dibuka oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Keuangan Pembangunan Yuas Elko SSos MSi.
Gubernur mengatakan salah satu poin penting dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa pegawai ASN memiliki tanggung jawab yang cukup berat karena harus mampu menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.
“Untuk dapat menjalankan tugas-tugas tersebut ASN harus menguasai kompetensi teknis, manajerial dan sosiokultural melalui pengembangan kompetensi ASN yang terintegrasi (Corporate University),” ujarnya.
Gubernur mengharapkan pembekalan dan uji kompetensi ini tidak dimaknai sebagai suatu langkah atau kebijakan yang kontraproduktif. Tetapi lebih kepada peningkatan rasa tanggung jawab terhadap pelaksanaan penegakan Peraturan – Peraturan di daerah sebagai seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang kompeten dan profesional dengan mengedapankan nilai – nilai dasar ASN BerAKHLAK Bangga Melayani Bangsa dalam melaksanakan Pelayanan Publik untuk menuju Kalteng Semakin BERKAH (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis).
Sementara itu Kepala BPSDM Kalteng Sri Widanarni SIP MSi menyampaikan tujuan dari kegiatan ini, diantaranya untuk memberikan pengakuan kapasitas dan kapabilitas satuan polisi pamong praja. Menjamin profesionalitas Jabatan Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
“Memberikan pengesahan atas pengalaman kerja menjadi kemampuan kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.Memberikan akuntabilitas kepada masyarakat bahwa masyarakat dilayani oleh aparatur yang kompeten,” ujarnya menambahkan.
Kemudian menstrukturkan bentuk pengembangan kompetensi aparatur sehingga pengembangan kompetensi merujuk kepada kesenjangan kompetensi sebagaimana hasil uji kompetensi. Serta memelihara, meningkatkan, dan melindungi kompetensi jabatan fungsional satuan polisi pamong praja. (sma/sos/b5/ko)