Pelaku ditangkap polisi di kediamannya Jalan Strawberry, Palangka Raya dan juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis parang tanpa gagang. Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng langsung menggelar rilis di lokasi kejadian, Minggu pagi (9/10).
Hadir dalam prarekonstruksi itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombespol Kismanto Eko Saputro, Kapolresta Palangka Raya Kombespol Budi Santoso, Wakapolresta AKBP Andiyatna, serta sejumlah pejabat kepolisian.
Kepada media Kombespol Kismanto Eko Saputro menjelaskan, motif tersangka F melakukan pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa kesal dan sakit hati atas perbuatan dan perlakuan kedua korban kepadanya.
“Motif pembunuhan berkaitan masalah janji pelaku soal pekerjaan, selain itu kedua korban juga sering membully pelaku, motif ketiga karena ponsel pelaku digadaikan (korban) dan uangnya tidak pernah dikembalikan,” beber Kabidhumas Eko Saputro.
Kapolresta Palangka Raya Kombespol Budi Santoso menyebut bahwa motif pembunuhan kasus ini murni karena dendam pelaku terhadap kedua korban. Diterangkan kapolresta, pelaku F merasa kecewa terhadap korban yang sudah dikenalnya sejak 2016 karena tidak pernah menepati janji mengajaknya bekerja. Pelaku juga kesal karena sering mendapat perundungan dari kedua korban, memanggilnya dengan sebutan negro.
“Pelaku sering dipanggil negro,itulah yang membuat pelaku sakit hati,” ucap kapolresta.







