Polisi mempersangkakan F dengan pasal 340 UU KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.“Pasal utama yang dikenakan adalah pasal 340 juncto pasal 358 juncto pasal 351 ayat 3 (KUHPidana), dengan ancaman hukuman pidana paling berat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun,” bebernya.
Melihat kasus ini, Ahli Psikologi juga merupakan dosen di IAIN Palangka Raya Gerry Olvina Faz M Psi berpendapat bahwa tindakan pelaku bukan hanya didasarkan fenomena pembulian, namun ada faktor lainnya.
“Saya harap jangan sampai melalui penjelasan pelaku bahwa sering mendapatkan pembullyan dapat menggiring opini bahwa tindakan yang diambil pelaku merupakan pembenaran, akan terjadi kembali dikemudian hari,” ucapnya Gerry.
Melalui penjelasan Gerry korban pembullyan biasanya memunculkan perilaku rasa tidak percaya diri yang kuat, merasa tidak berharga, tidak memiliki kendala atas diri sendiri, dan merasa terintimidasi apabila berdekatan dengan pembully. Namun yang dilakukan pelaku bertolak belakang dengan melakukan perlawan hingga tindakan kekerasan yang merenggut nama seseorang.
Gerry melihat bahwa tindakan pelaku tidak menggambarkan sebagai korban pembullyan. Gerry juga menyimpulkan, tindakan pelaku menggambarkan bahwa ia memiliki permasalahan dalam pengendalian diri dan emosi.
“Melihat caranya, saya rasa jelas pelaku memliki masalah terhadap pengendalian diri dan pengendalian emosi,” ucap Gerry.







