kaltengonline.com – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) Kabupaten Barito Utara (Batara) melaksanakan sosialisasi Surat Edaran (SE) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT RI) Nomor 18 Tahun 2020 tentang penjelasan status tanah restan di kawasan transmigrasi. Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Disnakertrankop UKM setempat dan dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Muhlis, Kamis (3/11) lalu.
Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Muhlis mengatakan, perolehan tanah restan diawali dengan penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi yang dilaksanakan melalui mekanisme proses pencadangan tanah oleh pemerintah daerah.
“Pencadangan tanah ini berasal dari tanah hak, tanah kawasan hutan yang dilepaskan menjadi tanah negara, atau berasal dari tanah negara bebas,” kata Muhlis saat membuka kegiatan tersebut.
Diterbitkannya hak pengelolaan atas nama Kementerian Transmirasi, kemudian di atasnya dibuat rencana kapling berupa lahan pekarangan, lahan usaha I, lahan usaha II yang diperuntukan bagi transmigran dengan status hak milik, hak pakai bagi tanah yang dikuasai instansi pemerintah selama dipergunakan, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Dikatakan sekda, di antara tanah-tanah tersebut terdapat tanah sisa yang disebut dengan tanah restan yang dikuasai oleh transmigran pecahan KK atau bukan pecahan KK.
“Status tanah restan ini adalah tanah negara eks hak pengelolaan Departemen Transmigrasi, ketentuan pasal 6 Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Transmigrasi Republik Indonesia dan Kepala Badan Pertanahan Nasional, hak pengelolaan Departemen Transmigrasi sesuai ketentuan sudah diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah sehingga subyek HPL tidak eksis, sehingga status tanahnya menjadi tanah negara,” kata Muhlis.
Dijelaskannya, bahwa pelepasan hak statusnya kembali kepada negara. Eksisting di lapangan tanah tersebut pengelolaannya diserahkan pemerintah desa serta tidak terdaftar dalam 91 daftar inventaris instansi pemerintah yang bersangkutan sehingga tidak bisa dikatakan sebagai aset pemerintah daerah.
Untuk itu, bupati melalui sekda mengimbau kepada seluruh peserta sosialisasi agar mendengarkan secara seksama penjelasan yang akan diberikan oleh pemateri/ narasumber sebagai tambahan ilmu pengetahuan tentang status tanah restan.
“Sehingga ke depan para peserta sosialisasi ini dapat mengaplikasikan ilmu dan pengetahuan tentang tanah restan ini, sehingga sumber daya manusia kita mampu mengelola kekayaan alam yang ada untuk pembangunan,” pungkasnya. (her/ens/ko)