kaltengonline.com – Upah Minimum Kota (UMK) Palangka Raya tahun 2023 yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya beberapa waktu lalu kini telah disetujui oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Ditetapkan naik 8,55 Persen atau naik 254 ribu rupiah lebih dari tahun lalu yang secara resmi disetujui oleh Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran.
Sebelumnya Wali Kota Palangka Raya secara resmi menyerahkan usulan kenaikan UMK kepada Gubernur Kalteng, setelah dilakukan Rapat Dewan Pengupahan. Kemudian hasil rapat langsung diserahkan ke Pemprov Kalteng. Sebagai solusi atas kenaikan harga bapok hingga BBM, maka dari itu dengan kenaikan UMK ini menjadi solusi.
“Kenaikan harga barang memang formula untuk penghitungan UMK tahun 2023, selain itu kami juga melihat karena pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sebagaimana tertuang dalam Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah Minimum tahun 2023,” ungkap Fairid Naparin, Sabtu (10/12).
Dengan resmi ditetapkan besaran UMK, Fairid meminta kepada para pengusaha dan lainya agar mematuhi hasil UMK tersebut untuk pengupahan. “Dengan resmi ditetapkan agar bisa diperhatikan kepada Pengusaha agar bisa menetapkan pengupahan sesuai dengan kenaikan UMK, agar menjamin pekerja mendapatkan haknya dari hasil pengupahan,” tegasnya.
Sementara itu, Kadisnaker Kota Palangka Raya, Mesliani Tara kenaikan UMK yang disetujui oleh Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran tertuang pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng No 188.44/448/2022 pada tanggal 24 November 2022 tentang UMK Provinsi Kalteng tahun 2023.
” Dalam SK Gubernur Kalteng tertuang kenaikan UMK Kota Palangka Raya tahun 2023 mendatang menjadi Rp 3.226.753,” tutupnya. (ena/ahm/ans/ko)







