kaltengonline.com – Sungguh bejat apa yang dilakukan BA. Warga salah satu desa di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, ini tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil delapan bulan.
Kakek berusia 71 tahun itu melakukan aksi bejatnya selama dua tahun terakhir. “Korban dalam kondisi di bawah ancaman pelaku, dan digauli sejak Juni 2021,”ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto dan Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmad Tuah, Senin (13/3/2023).
Kapolres menambahkan, kejadian diketahui sang ibu, saat aparat desa datang ke rumah mereka, karena curiga dengan perubahan bentuk tubuh korban, dan pada saat diperiksakan, ternyata mengejutkan semua orang, serta akhirnya korban menceritakannya seluruh apa yang telah dialaminya.
Kemudian mendapatkan pengakuan tersebut, sang ibu bersama dengan aparat desa, akhirnya melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian. Selanjutnya mengamankan pelaku guna diserahkan ke Polres Kapuas.
“Kronologisnya persetubuhan ini sering dilakukan pelaku, saat ibu kandung dan ibu tiri pergi bareng ke pasar. Keduanya diketahui antara ibu tiri dan ibu kandung korban selama ini memang tinggal bersama-sama dengan pelaku dalam satu rumah,” tegasnya.
Menurutnya kejadian sangat memprihatikan, dan miris, sehingga ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua para orangtua, setidaknya dapat selalu memperhatikan anak-anaknya.
Kapolres menjelaskan korban dengan didampingi PPA Pemkab Kapuas akan dilakukan pembinaan guna memulihkan traumatiknya.
“Pelaku juga sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya. (alh/ram/ko)