Pemkab Dukung Program Pemberantasan Korupsi

by
by
RAPAT KOORDINASI: Sekretaris Daerah Barito Utara Muhlis serta inspektur, kepala BPKA, kepala Diskominfosandi, pejabat teknis dewan serta Kabag Kesra Barito Utara saat mengikuti rapat koordinasi pimpinan kementerian lembaga program pemberantasan korupsi pemerintah daerah dan peluncuran indikator MCP tahun 2023 secara virtual di rumah jabatan bupati setempat, Selasa (21/3).

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Batara) mengikuti rapat koordinasi (raker) pimpinan kementerian lembaga program pemberantasan korupsi pemerintah daerah dan peluncuran indikator MCP tahun 2023 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri secara virtual di Hotel Ritz Jakarta, Selasa (21/3).

Kegiatan ini juga diikuti Sekretaris Daerah Barito Utara Drs Muhlis, inspektur, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset, kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, pejabat teknis DPRD serta Kabag Kesra Barito Utara.

Bupati Barito Utara H Nadalsyah melalui Sekretaris Daerah Muhlis mengatakan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara mendukung penuh program pemberantasan korupsi. Karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas dan saat ini mengikuti rapat koordinasi pimpinan kementerian lembaga program pemberantasan korupsi pemerintah daerah dan peluncuran indikator MCP tahun 2023 yang digelar KPK sebagai salah satu upaya dalam memberi dukungan terhadap program pemberantasan korupsi.

Sekda mengapresiasi KPK atas pendampingan MCP dan telah berupaya melakukan pencegahan korupsi. “Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih bahwa program pencegahan pemberantasan korupsi yang diinisiasi dan difasilitasi oleh KPK selama ini sangat membantu dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tandasnya.

Sementara dalam laporan, Deputi Bidang Koordinasi San supervisi KPK Didik Widjanarko menjelaskan, tujuan dilakukannya kegiatan tersebut salah satunya sebagai langkah pencegahan strategi pemberantasan korupsi.

Menurut Didik, upaya pemberantasan korupsi daerah diharapkan dapat dilakukan minimal pada delapan area, yakni perencanaan dan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan, manajemen aparatur sipil negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola pemerintahan desa. (her/ens/ko)

Leave a Reply