BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan sudah menyempakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Barito untuk bersinergi dalam rangka percepatan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Barito.
Hal itu disepakati dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Barito Selatan Enong Irawati dan dihadiri Pj Bupati Barsel Lisda Arriyana.
Adanya perda ini diharapkan dapat tercipta pelayanan yang maksimal dari perumdam kepada seluruh masyarakat Barito Selatan demi menuju peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Maka dari itu, pemda sangat mengharapkan dukungan dari DPRD Barsel, badan usaha dan seluruh lapisan masyarakat untuk menerapkan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam peraturan daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Barito ini nantinya, sehingga kepastian hukum dapat dilaksanakan secara komprehensif dan terpadu untuk dikelola secara professional, efektif dan efi sien sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah,” ungkap Lisda dalam pidatonya, Senin (15/5).
Dalam pembahasan raperda itu, lanjut Lisda, perlunya disesuaikan badan hukumnya yaitu dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah dan rancangan peraturan daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Barito bertujuan dalam rangka menjadi perusahaan yang sehat meningkatkan mutu pelayanan dan perbaikan kualitas kuantitas distribusi air, sehingga memberikan kepuasan kepada pelanggan yang ada di Barsel “Maka dengan itu, kami berharap kerja sama dalam pembentukan rancangan peraturan daerah ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat persetujuan bersama dengan ditandatanganinya oleh pimpinan DPRD dan Pejabat Bupati Barsel terhadap rancangan peraturan daerah ini sekaligus merupakan simbol sinergitas dalam bingkai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam rangka memberikan manfaat,” ujar Lisda.
Selanjutnya, raperda tersebut akan mengikuti proses lebih lanjut untuk segera ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diundangkan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang produk hukum daerah. (ena/ens/ko)