SAMPIT– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama pihak eksekutif mengelar rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penetapan Desa yang digelar di ruang rapat paripurna, Senin (29/5).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapamperda Handoyo J Wibowo dan sejumlah anggota Bapamperda lain, seperti Dadang Siswanto, H Ary Dewar, H Bardiansyah.
Sementara dari pihak eksekutif diwakili oleh Asestin I Sekda Kotim Rihel.S,sos, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotim Raihansyah.
Ketua Bapemperda Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan bahwa pihaknya melakukan rapat terkait Raperda tentang Penetapan Desa yang diusulkan oleh pemerintah daerah karena ternyata sebagian desa belum ditetapkan melalui peraturan daerah.
“Dari jumalah 168 desa-desa yang ada di Kotim hanya terdapat beberapa desa yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan, karena desa tersebut lahir setelah lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui mekanisme pemekaran desa sehingga mempunyai dasar hukum berupa peraturan daerah,” kata Handoyo.
Menurutnya, aturan mengharuskan penetapan desa dituangkan dalam peraturan daerah. Untuk itu pemerintah mengusulkan Raperda Penetapan Desa agar nantinya seluruh desa ditetapkan sesuai aturan. Saat ini desa-desa yang telah ada sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia belum memiliki penetapan dalam sebuah produk hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga memerlukan pengaturan dalam peraturan daerah.
Pengajuan rancangan peraturan daerah ini juga untuk mewujudkan amanat yang tertuang dalam pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang ini menyebutkan bahwa pemerintah daerah kabupaten menetapkan peraturan daerah tentang penetapan desa dan desa adat di wilayahnya.
“Oleh sebab itu penetapan desa di Kabupaten Kotim perlu diatur dalam peraturan daerah sehingga memiliki payung hukum, sementara untuk Dusun di tetapkan memalui peraturan bupati saja,” ujar Handoyo.
Untuk penetapan batas desa pihaknya juga masih menunggu penyelesaian batas antarkecamatan, dan untuk penetapan desa tersebut selambat-lambatnya tiga tahun harus selesai baik penetapan batas desa maupun dusun.
“Saya berharap 168 desa yang ada di Kabupaten Kotim dan 15 dusun yang ada di Kotim akan selesai penetapan batasnya dalam waktu tiga tahun ke depan,” tutupnya.
SAMPIT- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama pihak eksekutif mengelar rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penetapan Desa yang digelar di ruang rapat paripurna, Senin (29/5).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapamperda Handoyo J Wibowo dan sejumlah anggota Bapamperda lain, seperti Dadang Siswanto, H Ary Dewar, H Bardiansyah.
Sementara dari pihak eksekutif diwakili oleh Asestin I Sekda Kotim Rihel.S,sos, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotim Raihansyah.
Ketua Bapemperda Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan bahwa pihaknya melakukan rapat terkait Raperda tentang Penetapan Desa yang diusulkan oleh pemerintah daerah karena ternyata sebagian desa belum ditetapkan melalui peraturan daerah.
“Dari jumalah 168 desa-desa yang ada di Kotim hanya terdapat beberapa desa yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan, karena desa tersebut lahir setelah lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui mekanisme pemekaran desa sehingga mempunyai dasar hukum berupa peraturan daerah,” kata Handoyo.
Menurutnya, aturan mengharuskan penetapan desa dituangkan dalam peraturan daerah. Untuk itu pemerintah mengusulkan Raperda Penetapan Desa agar nantinya seluruh desa ditetapkan sesuai aturan. Saat ini desa-desa yang telah ada sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia belum memiliki penetapan dalam sebuah produk hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga memerlukan pengaturan dalam peraturan daerah.
Pengajuan rancangan peraturan daerah ini juga untuk mewujudkan amanat yang tertuang dalam pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang ini menyebutkan bahwa pemerintah daerah kabupaten menetapkan peraturan daerah tentang penetapan desa dan desa adat di wilayahnya.
“Oleh sebab itu penetapan desa di Kabupaten Kotim perlu diatur dalam peraturan daerah sehingga memiliki payung hukum, sementara untuk Dusun di tetapkan memalui peraturan bupati saja,” ujar Handoyo.
Untuk penetapan batas desa pihaknya juga masih menunggu penyelesaian batas antarkecamatan, dan untuk penetapan desa tersebut selambat-lambatnya tiga tahun harus selesai baik penetapan batas desa maupun dusun.
“Saya berharap 168 desa yang ada di Kabupaten Kotim dan 15 dusun yang ada di Kotim akan selesai penetapan batasnya dalam waktu tiga tahun ke depan,” tutupnya. (bah/ram/ko)