KUALA KAPUAS-Kebakaran yang rutin terjadi di Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas ternyata ada yang disengaja atau sabotase. Hal tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkap para pelaku. Kepastian perihal itu disampaikan Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra didampingi Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto dalam rilis pers di Mapolres Kapuas, Senin (16/10).
“Ada 11 pelaku yang diamankan dari lima kejadian perkara kebakaran,” ungkap Kompol Asdini Pratama Putra, kemarin.
Wakapolres membeberkan, para pelaku rata-rata berusia belasan tahun alias masih di bawah umur. Pelaku AZ berusia 13 tahun 9 bulan, RD usia 14 tahun 5 bulan, AD usia 17 tahun 3 bulan, RND usia 18 tahun, RZ usia 18 Tahun, DK usia 16 tahun 7 bulan, MA usia 12 tahun 7 bulan, RK usia 10 tahun 10 bulan, AR usia 15 tahun 9 bulan, AT usia 15 tahun 2 bulan, dan JA 15 tahun 4 bulan.
“Beberapa anak ditahan, sementara beberapa anak berusia di bawah 14 tahun dikembalikan untuk diawasi orang tua masing-masing,” ungkap wakapolres dalam konferensi pers, didampingi Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto.
Bangunan yang dibakar para pelaku yakni bangunan SMPN 4 Selat di Jalan RA Kartini Nomor 107, Kelurahan Selat Hili,r Kecamatan Selat, bangunan rumah di Jalan Jenderal A. Yani RT 19, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, rumah di Jalan Garuda RT 02, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatam Selat. Kemudian rumah di Jalan Jenderal A Yani RT 19, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, serta bangunan eks akademi perawatan/eks Rumah Sakit Kabupaten Kapuas, Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat.
Dalam kasus pembakaran bangunan SMPN 4 Selat, para pelaku mendatangi lokasi menggunakan kendaraan bermotor, kemudian mulai membakar satu celana kain pendek warna biru, lalu dilemparkan ke sela-sela atap bangunan. Setelah api menyala, pelaku menyiram setengah kantong plastik kecil minyak gas, sehingga api makin cepat membesar.
Untuk kasus pembakaran rumah di Jalan Jend A Yani, RT 19, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, para pelaku menuju toilet pria di bagian kiri bangunan sekolah dan melihat kertas bekas bungkusan nasi goreng warna cokelat. Kertas itu kemudian dibakar pelaku dan dilemparkan ke plafon toilet yang bolong. Karena plafon toilet terbuat dari tripleks, sehingga mudah terbakar. Api pun cepat membesar, lalu menyebar ke bangunan lainnya di kompleks sekolah tersebut, hingga merambat ke perumahan warga di Jalan Untung Surapati.
Dalam kasus kebakaran rumah di Jalan Garuda, para pelaku mendatangi lokasi menggunakan kendaraan bermotor, kemudian membakar selembar celana yang disiram dengan setengah kantong plastik kecil minyak gas.
Para pelaku membakar tripleks yang berada di dalam bangunan eks rumah dinas wakapolres dengan menggunakan korek api. Masuk ke areal bangunan eks akademi perawatan/eks rumah sakit lama Kabupaten Kapuas dengan mengambil kain yang berada di sekitar lokasi, lalu ditumpuk dengan daun-daun kering, dan selanjutnya dinyalakan menggunakan korek api.
“Motif menimbulkan kegaduhan dan agar pelaku bisa ikut ramai memadamkan api, karena para pelaku tergabung dalam Barisan Pemadam Kebakaran (BPK),” beber wakapolres sembari menyebut bahwa para pelaku disangkakan dengan Pasal 187 ayat (1) E juncto Pasal 187 TER juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara. (ko)