SAMPIT-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sampit, melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) yaitu Hasil Tembakau (HT) berupa rokok dan minuman mengandung Etil Alkohol atau minuman beralkohol ilegal, Rabu (18/10).
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I Setda Kotim, Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Rihel menyampaikan, pemerintah Kabupaten Kotim mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh KPPBC TMP C Sampit yang melakukan pemusnahan BMMN hasil tembakau dan minuman beralkohol ilegal.
“Kita terus mempererat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum seperti bea cukai, kepolisian, kejaksaan, TNI serta seluruh pengusaha pengiriman barang dalam rangka menekan peredaran barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol ilegal,” sampai Rihel.
Menurutnya sejauh ini kerja sama yang telah dilakukan bersama antara pemerintah daerah dan bea cukai telah menunjukkan hasilnya, yaitu barang kena cukai ilegal yang akan dimusnahka berjumlah 496.140 batang hasil tembakau berupa rokok ilegal dan 131, 34 liter minuman mengandung alkohol yang merupakan minol ilegal.
“Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan jumlahnya sekitar Rp.620.426.822,80 dengan potensi kerugian negara dari nilai cukai dan PPN cukai serta pajak rokok yang seharusnya dibayar sebesar Rp.485.609.550.00,” ucap Rihel.
Dirinya mengatakan penyelenggaraan ini merupakan bentuk kampanye dan dukungan bersama untuk memberantas rokok maupun minuman beralkohol ilegal dengan meyakinkan masyarakat bahwa siapapun pengusaha yang berbisnis dengan barang kena cukai ilegal akan ditindak tegas dan diambil penindakan untuk mendapatkan hukuman sesuai undang-undang.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal tersebut,” ujar Rihel.
Sementara Kepala KPPBC TMP C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro mengatakan barang kena cukai ilegal ini merupakan hasil operasi penindakan Bea Cukai Sampit yang bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, dan TNI, serta berkolaborasi bersama pemerintah Kabupaten Kotim, Katingan dan Seruyan, juga seluruh stakeholder termasuk para Pengusaha Jasa Titipan atau yang dikenal sebagai pengusaha pengiriman barang. (ko)