PALANGKA RAYA, kaltengonline.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah menghadapi tantangan dalam merekrut pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilu di beberapa wilayah. Terhitung, sebanyak tiga kali Bawaslu Kalteng membuka perekrutan Pengawas TPS agar kuota dapat terpenuhi.
Namun, hingga pendaftaran gelombang ketiga, masih terdapat 63 TPS yang kosong. Sebagai respon terhadap kurangnya jumlah peserta yang lolos, Bawaslu Kalteng akan membuka kembali pendaftaran untuk rekrutmen Pengawas TPS yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 1 – 7 Februari mendatang dengan syarat khusus, yakni menurunkan minimal usia menjadi 17 tahun, yang sebelumnya 21 tahun.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalteng, Kristaten Jon menyebut, faktor yang mempengaruhi masih kurangnya kuota Pengawas TPS disejumlah wilayah, selain karena terhalang syarat usia dan pendidikan, ialah karena setelah dilakukan tracking di Sipol komisi pemilihan umum (KPU), ternyata banyak pendaftar yang namanya tercantum dan terdaftar sebagai anggota partai politik. Oleh karenanya, hal tersebut tidak diperbolehkan. Kendati demikian, dirinya mengungkapkan, bahwa sebelum dilakukannya pendaftaran rekrutmen Pengawas TPS gelombang ketiga, jumlah TPS yang kosong yakni sebanyak 307 dan sekarang tersisa 63 TPS yang kosong.
“Semua itu tidak terlepas dari kerja keras yang dilakukan oleh pengawas desa dan keluarahan untuk melakukan jemput bola dengan melakukan pendekatan langsung ke masyarakat,” kata Kristaten Jon. Lanjut Kristaten, ada lima wilayah di Kalteng yang masih terdapat kekosongan, yakni kota Palangka Raya (13 TPS), Kabupaten Kapuas (30 TPS), Katingan (6 TPS), Kotawaringin Barat (8 TPS) dan Kotawaringin Timur (6 TPS).
Untuk perekrutan yang akan dilakukan pada awal bulan Februari mendatang, pihaknya masih menunggu keputusan dari Bawaslu RI terkait dengan penurunan syarat minimal pendidikan. Pasalnya, disejumlah desa saat ini banyak masyarakat yang terhalang ijazah.
“Kalau syarat itu akan diturunkan, kemungkinan seluruh TPS akan terpenuhi. Tapi kita tunggu saja keputusan Bawaslu RI. Pastinya untuk usia akan diturunkan menjadi minimal 17 tahun,” ujarnya kepada Kalteng Pos, Rabu (24/1).
Sementara itu, PTPS yang lolos telah dilantik pada tanggal 22 Januari. Sebanyak 7.767 PTPS di seluruh Kalteng telah dilakukan pelantikan di kecamatannya masing-masing. “Dari total 7.830 PTPS diseluruh Kalteng, sudah dilantik sebanyak 7.767 PTPS. Jadi masih kurang 63 lagi. Nanti kita akan lakukan pelantikan lagi bagi Pengawas TPS yang lolos pada rekrutmen bulan februari,” lanjut Kristaten.
Dirinya menyampaikan, bahwa dalam perpanjangan masa pendaftaran, kuota PTPS belum juga terpenuhi. Maka pengawas TPS di tempat yang kosong akan dilakukan skema pergeseran, yaitu memberikan tawaran bagi Pengawas TPS desa terdekat yang kuotanya melebihi, untuk di tugaskan di TPS yang masih kosong. Atau nantinya akan ditangani langsung oleh pengawas kelurahan dan desa. (ovi/ala)