Palangka Raya, kaltengonline.com – Aroma dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sedang terendus di lingkungan kampus Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR). Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya turun tangan mengusut dugaan tipikor tersebut.
Pengusutan dilakukan dengan menggeledah gedung program pascasarjana UPR, serta rumah mantan pejabat dan staf lembaga perguruan tinggi tersebut. Penggeledehan itu dilakukan dalam rangka mencari buktibukti terkait kasus dugaan tipikor penyalahgunaan anggaran di program pascasarjana UPR tahun 2018 s/d 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Datman Ketaren menjelaskan, penggeledehan yang dilakukan tim penyidik pada Rabu (21/2) untuk mencari alat bukti terkait dugaan tipikor yang terjadi di program pascasarjana UPR periode 2018-2022.
“Penggeledehan itu untuk mencari alat bukti dan dokumen-dokumen yang terkait kepentingan penyidikan perkara tersebut,” kata Datman di Kejari Palangka Raya, Jumat (23/2). Dijelaskannya, penggeledehan oleh tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidana Khusus Kejari Palangka Raya, Roy Ardian Nur Cahya tersebut dilakukan di beberapa sejak siang hingga malam hari.
“Penggeledehan dilakukan di beberapa tempat, salah satunya di kantor program pascasarjana UPR, di rumah mantan pejabat UPR, dan staf UPR yang diduga menyimpan berkas-berkas ataupun dokumen terkait laporan tindak pidana korupsi tersebut,” terangnya.