Kaltengonline.com -Setelah menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus), pada Senin (4/3) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah kembali melaksanakan Rapat Internal untuk menyamakan persepsi antaranggota panitia khusus (Pansus) DPRD Kalteng, di Ruang Rapat DPRD Kalteng, Selasa (5/3).
Rapat tersebut di pimpin oleh Yohannes Freddy Ering dan dihadiri lima anggota dewan lainnya yakni Wisman, Sugiyarto, Sudarsono, Kuwu Senilawati, dan Tomy Irawan.
Adapun tiga poin yang dibahas pada agenda rapat kerja pansus secara internal di DPRD Kalteng yakni poin pertama, perubahan bentuk hukum perseroan terbatas Jamkrida Kalimantan Tengah menjadi perusahaan perseroan daerah. Poin kedua, perubahan bentuk hukum perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Tengah menjadi perusahaan perseroan daerah. Serta poin ketiga terkait perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Kalimantan Tengah menjadi perseroan daerah, Banama Tingang Makmur.
“Rapat internal ini merupakan agenda yang telah disepakati sebelumnya untuk menyamakan persepsi antaranggota pansus. Ini penting, sehingga nantinya ketika menggelar rapat bersama dengan pihak terkait yakni Bank Kalteng, Jamkrida, dan Banama Tingang Makmur bisa berjalan sesuai dengan yang kita harapkan,” ujarnya Freddy Ering.
Di sisi lain, tiga peraturan daerah (raperda) ini juga sebagai langkah tindak lanjut penyelesaian. Sebab pada tahun 2023 lalu pembahasan tersebut belum selesai dan akan dirampungkan pada sisa periode tahun 2024. Oleh karena itu, pihaknya mengupayakan dapat menyelesaikan tiga raperda itu dan juga raperda lainnya termasuk RTRWP Kalteng 2023-2043 agar dapat selesai tepat waktu disisa periode ini.
“Seluruh anggota pansus sepakat untuk meninjau langsung tiga perusahaan daerah yang disebutkan tadi guna menggali informasi sebagai bahan pembahasan. Termasuk informasi berkaitan dengan kinerja dan lainnya, sehingga nantinya bisa dibahas pada hal-hal penting,” tandasnya. (ovi/ans/ko)