Palangkaraya, Kaltengonline.com – Pemilihan presiden sudah dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan legislatif (Pileg) pada awal 14 Februari lalu. Maka, agenda selanjutnya adalah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak.
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi mengatakan, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota Tahun 2024 dapat dilakukan melalui dua (dua) jalur yaitu pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan/atau pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang termuat dalam DPT pemilu terakhir.
“Untuk partai politik atau gabungan partai politik memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan,”ucap Sastriadi.
Sementara itu, untuk calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur atau bupati atau walikota, jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT pada Pemilu 2024.
“Dan jumlah dukungan dimaksud tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud atau kecamatan di kabupaten/kota tersebut,”ucapnya.
“Syarat dan ketentuan jumlah minimal dukungan calon perseorangan dan jumlah kursi minimal pengajuan bakal calon, akan ditetapkan dengan keputusan KPU,”pungkasnya. (bud)