PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mematangkan persiapan pelaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Menjelang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur, lembaga penyelenggara pemilu itu menggelar sosialisasi kepada semua tim pemenangan terkait aturan kampanye. Kegiatan itu dilaksanakan di Kantor KPU Kalteng, Rabu siang (18/9).
Komisioner KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Harmain Ibrohim mengatakan, sosialisasi tersebut harus disampaikan kepada tiap tim pemenangan pasangan calon (paslon), karena merupakan perintah langsung KPU RI.
Ia menjelaskan, pada tahap persiapan kampanye, tiap tim pemenangan paslon harus menyadari adanya regulasi yang mengikat dan harus dipatuhi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diketahui jadwal pelaksanaan kampanye dimulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Kemudian, para paslon dapat melaksanakan kampanye melalui media cetak dan media elektronik selama 14 hari. Mulai tanggal 10 November hingga 23 November 2024.
“Terkait lokasi dan alat peraga kampanye masih dalam proses penyusunan. KPU RI sedang membuat PKPU dan KPU Kalteng akan menerbitkan surat keputusan (SK) berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota,” kata Harmain, kemarin. (ko)