PALANGKA RAYA – Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis Kepemiluan, Dwi Swasono mengatakan, aturan dana kampanye tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, dan nanti akan diturunkan dalam bentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dana kampanye harus tercatat, dan harus disimpan di rekening khusus dana kampanye tiap paslon.
“Jadi sebelum digunakan, dana kampanye harus dimasukkan ke rekening terlebih dahulu. Setelah itu barulah bisa digunakan untuk keperluan kampanye,” jelasnya usai sosialisasi aturan kampanye yang dilaksanakan di Kantor KPU Kalteng, Rabu siang (18/9).
Pasangan Calon yang tidak membuka rekening khusus dana kampanye, akan dikenakan sanksi. Sanksi yang dimaksud ialah paslon bersangkutan tidak diperkenankan untuk melaksanakan kampanye.
Selain itu, dalam penggunaan dana kampanye, tim paslon harus membuat laporan. Jika tidak, maka akan diberi sanksi berat, berupa tidak ditetapkan sebagai paslon terpilih. Tentu, terdapat batasan pengeluaran dana kampanye yang harus diperhatikan oleh tiap paslon.
“Mengenai batasan pengeluaran, kami akan menyusunnya nanti dengan mengundang tiap perwakilan tim paslon,” bebernya.
Ketika batasan dana kampanye sudah ditetapkan dan sudah disetujui bersama, tetapi ada paslon yang melampaui batasan tersebut, maka kelebihan dana tersebut harus disetor ke kas negara.
“Apabila sudah ditetapkan batasan dana kampanye, misalnya 10, tetapi ternyata paslon mengeluarkan 15, maka kelebihan 5 itu akan disetor ke kas negara. Jika tidak, maka paslon bersangkutan tidak akan ditetapkan sebagai paslon terpilih,” tutupnya. (ko)