MUARA TEWEH-Jajaran DPRD Barito Utara melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi DKI Jakarta, Jumat (24/1/2025). Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, dengan tujuan mendalami dan mencari solusi terkait penanganan tenaga non-ASN pasca penerbitannya Keputusan Menteri PAN RB No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Keputusan tersebut membawa dampak signifikan bagi tenaga kerja non-ASN di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Barito Utara, yang kini menghadapi tantangan dalam menyesuaikan status kerja mereka terhadap regulasi baru. Dalam kunjungan ini, DPRD Barito Utara berharap bisa mendapatkan wawasan yang lebih jelas dan detail mengenai prosedur, syarat, dan dampak kebijakan tersebut bagi tenaga kerja di daerah mereka.
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Fraksi Partai Golkar, Sri Neni Trianawati, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II, mewakili Ketua DPRD dalam diskusi tersebut menyampaikan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tidak menimbulkan masalah di lapangan.
“Sebagai wakil rakyat, kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini memperhatikan aspirasi dan kebutuhan tenaga non-ASN di daerah, khususnya di Kabupaten Barito Utara. Kami ingin mengetahui lebih jauh tentang langkah-langkah yang bisa diambil oleh pemerintah daerah untuk mengakomodasi kebijakan PPPK Paruh Waktu ini,” ujar Sri Neni.
Dari pihak BKN DKI Jakarta, diberikan penjelasan mengenai regulasi terbaru serta mekanisme yang harus diterapkan oleh daerah untuk menyusun perencanaan dan pengelolaan tenaga non-ASN yang terdampak oleh perubahan ini. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, tenaga non-ASN diharapkan dapat memiliki akses yang lebih baik menuju status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Kunjungan kerja ini menjadi langkah awal bagi DPRD Kabupaten Barito Utara untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan pusat, serta memastikan pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar di tingkat daerah. “Harapannya, tenaga non-ASN yang ada di Barito Utara mendapatkan hak dan perlindungan yang setara dengan pegawai negeri sipil, serta dapat terus berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutup Sri Neni Trianwati. (ko)