MH dan Brigadir AK Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati
Palangka Raya, kaltengonline – Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng akhirnya melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang sopir ekspedisi bernama Budiman di Jalan Tjilik Riwut Km 39, Palangka Raya akhir November 2024 lalu. Kedua tersangka adalah Brigadir AK yang merupakan mantan anggota polisi dan MH seorang warga sipil. Pelimpahan berkas perkara, barang bukti (barbuk), serta para tersangka dari penyidik kepada pihak kejaksaan (tahap II) dilakukan pada Rabu (12/2)
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji dalam keterangan pers mengatakan, pelimpahan berkas perkara dua tersangka kasus pembunuhan Budiman dilakukan penyidik setelah kejaksaan menyatakan seluruh berkas perkara tersangka AK dan MH telah lengkap atau P21.
“Hari ini (kemarin, red) penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, dengan tersangka saudara AK dan MH,” kata Erlan saat menyampaikan keterangan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Kalteng sesaat sebelum penyidik membawa para tersangka ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, kemarin.
Lebih lanjut Erlan mengatakan, dalam kasus ini penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal sangkaan melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan Berakibat Kematian Seseorang dan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.
Ancaman hukuman maksimal (pidana penjara) 15 tahun dan hukuman mati,” kata perwira berpangkat melati tiga itu dengan nada tegas.
Erlan menambahkan, dalam persidangan nanti ada kemungkinan para tersangka dijerat lagi dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.
Ia menambahkan, demi membongkar tuntas kasus pembunuhan ini, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng telah memeriksa 26 orang saksi, ditambah 6 orang saksi ahli. Sejumlah barang bukti perkara ini juga diserahkan penyidik ke pihak kejaksaan. Di antaranya kendaraan, senjata api (jenis pistol), dan lainnya.
Ketika ditanya kemungkinan kedua tersangka dijerat Pasal 181 KUHPidana tentang Persengkokolan Menyembunyikan Mayat Korban, Erlan mengatakan pasal sangkaan itu bisa ditambahkan dalam dakwaan persidangan nanti.
Kabidhumas menegaskan, rampungnya berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan ini menjadi bukti bagi masyarakat bahwa Polda Kalteng sangat serius dalam menangani perkara yang sempat menjadi perhatian nasional ini.
“Ini menjadi komitmen Polda Kalteng, membuktikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Kabidhumas sembari menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada penyidik Polda Kalteng hingga bisa menyelesaikan penyidikan perkara ini dengan cepat dan benar