Pembunuh Sopir Ekspedisi Segera Diadili

by
by
KASUS PEMBUNUHAN: Tersangka kasus pembunuhan sopir ekspedisi, MH (foto kanan) dan Brigadir AK (foto kiri), saat dilimpahkan penyidik Polda Kalteng ke Kejari Palangka Raya, Rabu (12/2).

Dalam proses pelimpahan tahap II itu, dari pihak kejaksaan hadir jaksa Dwinanto Agung Wibowo SH MH selaku jaksa utama peneliti berkas perkara kasus ini. Sementara dari pihak penyidik kepolisian dipimpin Iptu Harry Pakpahan. Hadir juga kuasa hukum kedua tersangka yang turut menyaksikan proses pelimpahan tersebut

Suriansyah Halim SH MH hadir selaku kuasa hukum tersangka AK. Sementara dari pihak MH, hadir tim penasihat hukum yang dipimpin Parlin Bayu Hutabarat SH MH. Selain didampingi kuasa hukum, MH juga terlihat ditemani kerabatnya. Suasana pelimpahan tahap II tersangka AK dan MH di Kejari Palangka Raya tampak berbeda dari proses pelimpahan tahap II para tersangka kasus pidana biasanya. Banyak personel Polda Kalteng yang hadir mengamankan proses tersebut.

Polisi yang hadir tidak hanya dari petugas penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, tetapi juga dari Propam Polda Kalteng. Saat menunggu proses pelimpahan, tersangka AK dan MH ditempatkan terpisah di sel tahanan.

Tersangka AK ditempatkan di ruangan tahanan khusus pria, bergabung dengan sejumlah tahanan lainnya. Sementara MH ditempatkan terpisah di sel tahanan yang disiapkan khusus untuk tahanan perempuan

Begitu pula ketika proses pelimpahan berkas perkara selesai, dan kedua tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan. Proses memindahkan kedua tersangka ke Rutan Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 3 dilakukan terpisah.

Dengan pengawalan sejumlah personel kepolisian, termasuk petugas propam, tersangka AK secara terpisah dan tersendiri dipindahkan terlebih dahulu ke Rutan Palangka Raya.

Sementara tersangka MH dipindahkan ke Rutan Palangka Raya setelah proses penahanan AK di Rutan Palangka Raya selesai dilakukan.

Sementara itu, dalam keterangannya kepada wartawan, jaksa Dwinanto Agung Wibowo mengatakan, dalam proses penuntutan terhadap tersangka AK dan MH, berkas perkara dibuat terpisah.

Diterangkan Dwinanto, berkas perkara tersangka AK dan MH dipisahkan karena kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus pidana ini

Selain itu, pemisahan berkas perkara dilakukan karena adanya penetapan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan tersangka MH merupakan saksi yang dilindungi

“Di dalam perkara ini, antara dua tersangka dilakukan pemisahan berkas perkara, tentunya pemisahan itu karena ada peran berbeda dan juga mempertimbangkan bahwa tersangka MH telah ditetapkan sebagai saksi terlindung oleh LPSK,” ungkap Dwinanto.

Dwinanto menambahkan bahwa mengingat status MH sebagai saksi yang dilindungi oleh LPSK maka pihak nyapun akan berkoordinasi dengan pihak Kepala rutan palangkaraya agar kedua tersangka bisa ditahan di dalam ruangan sel yang berbeda.

“Harapan kami sel penahanan nya bisa berbeda blok atau tempat, itu semua demi keamanan dan juga kelancaran saat proses persidangan “ ujar pria yang dikenal memegang jabatan sebagai Kasi OHarda bidang Pidum di kantor Kejaksaan Tinggi kalteng itu.