Dikatakan nya bahwa mulai sejak proses pelimpahan ini,pihak kejaksaan telah menetapkan tersangka AK dan MH ini berstatus sebagai tahanan pihak kejaksaan selama 20 hari kedepannya atau sampai petkara ini dilimpahkan ke pengadilan.
Dwinanto juga mengatakan bahwa pihak kejaksaan sendiri telah memberikan petunjuk kepada pihak penyidik kepolisian untuk menambah sejumlah pasal sangkaan yang bisa di jerat kepada para tersangka selain yang sudah di sangkakan pihak penyidik kepolisian sebelum nya.
Disebut kan nya bahwa pihak kejaksaan telah mengusulkan kepada penyidikan kepolisian agar kepada kedua tersangka di jerat pasal tambahan yaitu pasal 181 KUHPIDANA terkait persengkokolan menyembunyikan mayat korban.
“Kami melihat ada juga pasal yang patut disangka kan yaitu pasal 181 KUHP terkait tindak pidana menyembunyikan mayat atau kematian,” ujarnya.
Selain penambahan pasal 181 KUHPidana kepada kedua tersangka, Dwinanto juga mengatakan bahwa Khusus untuk tersangka AK sebagai tersangka utama pelaku pembunuhan , pihak nya juga mengusulkan agar tersangka di jerat dengan pasal tambahan yakni pasal 339 KUHPidana terkait kejahatan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan perbuatan tindak pidana lain.
“Khusus untuk Anton (AK) di jerat juga dengan sangkaan pasal 339 KUHPidana yaitu tindak pidana pembunuhan yang di sertai tindak pidana lain karena untuk Anton diketahui perannya dia melakukan pembunuhan juga melakukan pencurian mobil,” terang Dwinanto.
Sehingga khusus terhadap tersangka AK dikatakan nya untuk saat ini telah dijerat dengan sangkaan berlapis yakni sangkaan melanggar pasal 339 KUHP, 338 jo 55 KUHP, 365 ayat 4 dan pasal 181 KUHPidana.
Sementara khusus tersangka MH , pihak kejaksaan mengusulkan agar tersangka di jerat dengan pasal tambahan yaitu pasal 363 ayat 1 ke4 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian biasa
Sehingga pasal yang di sangkakan kepada tersangka MH untuk saat ini antara lain adalah pasal 338 KUHPIDANA ( pembunuhan) , pasal 365 ayat 4 , pasal 181 KUHPidana dan pasal 363 ayat 1 ke4.
Dwinanto menegaskan bahwa banyak pasal yang menjerat para tersangka kasus pidana yang menyebabkan kematian sopir ekpedisi bernama budiman ini memang dibuat semaksimal mungkin agar bisa menjerat para tersangka pada saat persidangan kasus ini ini digelar.
“Pasal pasal ( berlapis) itu dibuat demi menjaring supaya pada saat persidangan nanti kedua tersangka bisa di jerat dengan perbuatan pidana yang memang dilakukan nya sesuai Fakta yang terbukti di persidangan nanti ,” pungkasnya. (sja/ce/ala/ko)