MUARA TEWEH – Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan ganti rugi lahan masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Lahei dan Lahei Barat.
Rapat yang berlangsung pada Senin (14/4/2025) di ruang rapat DPRD Barito Utara tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M.
Selain itu, RDP ini dihadiri oleh 10 anggota DPRD Barito Utara bersama perwakilan pihak eksekutif, kepolisian, Muspika, pemerintah desa, serta pihak perusahaan terkait.
Fokus utama pembahasan adalah verifikasi lahan dan mekanisme pembayaran ganti rugi kepada warga yang lahannya telah digunakan untuk aktivitas perusahaan.
Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan pentingnya kejelasan status lahan yang akan dibayarkan ganti ruginya agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat. Oleh karena itu, proses verifikasi di lapangan dianggap krusial untuk memastikan data kepemilikan lahan yang valid, luas lahan yang digunakan, serta kondisi “clear and clean” sebelum pembayaran dilakukan.
Sebagai hasil kesepakatan dalam RDP, DPRD Barito Utara bersama pihak kepolisian, Muspika, pemerintah desa, dan perusahaan terkait sepakat akan melaksanakan kunjungan lapangan ke Kecamatan Lahei pada Sabtu, 19 April 2025. Tujuan kunjungan tersebut adalah melakukan verifikasi langsung untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
“Kami meminta agar pihak perusahaan menyelesaikan pembayaran ganti rugi terhadap lahan masyarakat sebelum lahan tersebut kembali digunakan untuk aktivitas perusahaan,” tegas Hj. Henny Rosgiaty Rusli dalam rapat tersebut.(bud)