Percepat Pengakuan Hutan Adat dan RTRWP di Kalteng

by
hutan adat
Percepatan penyelesaian rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) dan pengakuan terhadap hutan adat.

PALANGKA RAYA, kaltengonline.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendapatkan dukungan penuh dari Komisi II DPR RI terkait percepatan penyelesaian rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) dan pengakuan terhadap hutan adat.

Dukungan tersebut menjadi angin segar bagi Pemprov Kalteng dalam upaya mewujudkan tata kelola ruang yang adil dan berkelanjutan di Bumi Tambun Bungai.Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, usai mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RD) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Senin (28/4).

Menurut wagub, Komisi II merespons secara positif berbagai isu strategis yang disampaikan oleh Pemprov Kalteng. Terutama terkait RTRWP dan hutan adat yang menjadi bagian kru-sial dalam penataan ruang wilayah di Kalimantan Tengah.

“Mereka sangat merespons, terutama berkaitan dengan RTRWP dan hutan adat. Ini bagian yang tak terpisahkan dari penyusunan tata ruang wilayah kita,” ujarnya.Ia menekankan pentingnya percepatan penyelesaian dokumen RTRWP serta pengakuan resmi terhadap keberadaan hutan adat agar tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Kalau tidak diselesaikan dengan cepat dan tepat, bisa saja terjadi benturan antara masyarakat dengan kawasan tertentu, terutama yang berada di wilayah kehutanan. Ini yang kita hindari bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edy menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI tidak hanya menunjukkan dukungan, tetapi juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil Pemprov Kalteng dalam menyelesaikan persoalan tata ruang.

“Tadi disampaikan bahwa Komisi II akan menindak-lanjuti hal ini dalam persi-dangan berikutnya, termasuk mendorong percepatan RTRWP. Ini menjadi komit-men bersama antara pusat dan daerah,” ungkapnya. (zia/abw)