Pemprov Kalteng Minta Perusahaan di Kobar Taat Pajak Alat Berat, UPTPPD Tegaskan Arahan Gubernur

oleh
oleh

PANGKALAN BUN, Kaltengonline.com – Kepala UPTPPD Bapenda Kalteng Pangkalan Bun, M. Ali Sofwan Nur, SE., mewakili Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pajak Alat Berat Bersama Perusahaan-perusahaan di Wilayah Kotawaringin Barat, Senin, (17/11/2025). Dalam sambutannya, Ali Sofwan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperkuat pemahaman regulasi serta meningkatkan kepatuhan pajak dari seluruh sektor usaha yang memanfaatkan alat berat.

Ali Sofwan menyampaikan bahwa mulai tahun 2025, Pajak Alat Berat menjadi kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Perda Kalteng Nomor 8 Tahun 2023. Ia menekankan pentingnya pemahaman regulasi baru ini agar setiap perusahaan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. “Ini amanah Gubernur. Beliau menekankan bahwa tidak boleh ada keraguan atau kesalahpahaman dalam implementasi pajak alat berat,” ujarnya.

Ia juga menggarisbawahi pesan Gubernur bahwa intensifikasi Pajak Alat Berat menjadi bagian strategis dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan tingginya aktivitas perkebunan dan pertambangan di Kotawaringin Barat, transparansi serta ketepatan pelaporan pajak menjadi kunci. “Gubernur meminta seluruh perusahaan mendukung pembangunan dengan memenuhi kewajiban pajaknya. Karena PAD yang kuat akan kembali untuk pembangunan daerah,” kata Ali Sofwan.

Selain itu, ia turut menyampaikan visi pembangunan Kalimantan Tengah, yaitu Kalteng Berkah dan Kalteng Maju 2025–2030, yang menjadi dasar kebijakan pemerintah provinsi. Menurutnya, optimalisasi PAD termasuk dari Pajak Alat Berat adalah langkah penting menuju modernisasi pembangunan yang tetap berakar pada kearifan lokal. “Instruksi Gubernur jelas: setiap regulasi perpajakan harus diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat dan mendukung target Indonesia Emas 2045,” tambahnya.

Baca Juga:  Angka Mencengangkan! 832 Kasus HIV/Aids di Kobar, Peringkat Ketiga Tertinggi di Kalteng

Ali Sofwan juga menekankan lima misi prioritas pembangunan daerah sebagaimana diarahkan Gubernur—mulai dari peningkatan ekonomi, pemerataan infrastruktur, penguatan pendidikan, layanan kesehatan berkualitas, hingga pemberdayaan kearifan lokal. Ia menyebut seluruh misi itu hanya dapat dicapai bila kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha terjalin erat.

Lebih lanjut, ia berharap kegiatan sosialisasi ini menjadi forum dialog yang terbuka antara pemerintah provinsi, OPD Kabupaten Kotawaringin Barat, serta perusahaan. Dengan adanya komunikasi yang intens dan pemahaman yang sama terkait regulasi, pelaksanaan Pajak Alat Berat diharapkan berjalan efektif tanpa menimbulkan persoalan di lapangan.

Di akhir sambutannya, Ali Sofwan menegaskan kembali arahan Gubernur agar sosialisasi seperti ini terus dilakukan secara berkala. “Regulasi selalu berkembang, dan dunia usaha harus selalu mendapatkan informasi yang akurat. Ini bukan sekadar acara, tapi langkah penting membangun budaya taat pajak di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. Pemerintah berharap langkah ini memperkuat sinergi dan membawa Kotawaringin Barat serta Kalimantan Tengah menuju pembangunan yang maju dan berkah. (ko)