KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas mendorong keterlibatan dunia usaha dalam memperluas jaminan kesehatan masyarakat melalui skema sharing iuran BPJS Kesehatan. Hal itu disampaikan Bupati Kapuas HM Wiyatno dalam sambutan tertulis yang disampaikan Sekretaris Daerah Kapuas Dr Usis I Sangkai pada kegiatan sosialisasi program Skema Sharing Iuran (SSI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Senin (27/4).
Dalam arahannya, pemerintah daerah menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
Menurut Usis, arah kebijakan kesehatan Kabupaten Kapuas mengacu pada RPJMD 2025–2029 dengan visi Kapuas Bersinar, yakni berdaya saing, sejahtera, indah, aman, dan religius. Salah satu fokusnya adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui akses layanan kesehatan yang merata.
“Peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat menjadi prioritas. Karena itu, perlu dukungan semua pihak, termasuk dunia usaha,” ujarnya.
Ia memaparkan, capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kapuas pada 2025 telah mencapai 100 persen dari total penduduk sebanyak 419.262 jiwa. Namun, tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan baru mencapai 74,98 persen, dengan dukungan anggaran sekitar Rp65 miliar untuk iuran PBI.
Memasuki 2026, tantangan muncul seiring penyesuaian fiskal yang berdampak pada penurunan anggaran. APBD Kabupaten Kapuas mengalami pemotongan hingga Rp700 miliar, sehingga alokasi iuran PBI turun menjadi Rp16 miliar. Dampaknya, cakupan pembiayaan hanya mampu menjangkau 34.236 jiwa, dengan tingkat keaktifan peserta berada di angka 49,1 persen.
Berdasarkan data, jumlah masyarakat miskin di Kapuas mencapai 49.421 jiwa. Sementara itu, terdapat sekitar 60.560 jiwa yang belum terdaftar atau nonaktif dalam program JKN. Kondisi ini dinilai menjadi peluang untuk diintervensi melalui skema sharing iuran.
“Melalui program ini, kita harapkan ada kontribusi dari badan usaha untuk membantu masyarakat sekitar wilayah operasional,” jelasnya.
Hasil koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan perangkat daerah, tercatat sebanyak 53 badan usaha di Kapuas berpotensi terlibat. Pemerintah mendorong perusahaan mengalokasikan dana CSR untuk membantu pembayaran iuran BPJS masyarakat, khususnya di wilayah ring satu.
Selain itu, badan usaha juga diharapkan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) serta memanfaatkan data masyarakat yang belum terdaftar atau berstatus nonaktif sebagai sasaran program. Minimal, setiap perusahaan didorong mengcover sekitar 200 jiwa.
“Kolaborasi ini penting agar pembangunan benar-benar berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam pemenuhan layanan dasar kesehatan,” tegasnya.
Pemkab Kapuas optimistis, dengan sinergi antara pemerintah, BPJS Kesehatan, dan dunia usaha, cakupan kepesertaan aktif JKN dapat kembali meningkat dan memberikan perlindungan kesehatan yang berkelanjutan bagi masyarakat. (art/ko)







