Sengketa Selesai! PT MMaL Sepakat Bayar Kompensasi Plasma

oleh
oleh
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra (empat dari kanan), memimpin rapat penyelesaian konflik agraria antara warga Desa Batu Kotam dengan pihak perusahaan di Aula Sekretariat Daerah setempat, Senin (15/6).
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra (empat dari kanan), memimpin rapat penyelesaian konflik agraria antara warga Desa Batu Kotam dengan pihak perusahaan di Aula Sekretariat Daerah setempat, Senin (15/6).

Bupati Lamandau Tuntaskan Sengketa Plasma Warga Batu Kotam Senilai Rp3,1 Miliar

NANGA BULIK, Kaltengonline.com – Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, kembali berhasil menyelesaikan sengketa agraria di wilayahnya. Kali ini, konflik yang dituntaskan melibatkan warga Desa Batu Kotam dengan perusahaan kelapa sawit PT Menthobi Makmur Lestari (MMaL).

​Kesepakatan damai tersebut, tertuang dalam rapat mediasi yang difasilitasi oleh Pemkab Lamandau dengan melibatkan kedua belah pihak, di Aula Sekretariat Daerah setempat, Senin (15/6).

​Dalam pertemuan itu, seluruh pihak menyepakati hasil perhitungan kebun plasma periode Januari 2018 hingga Desember 2025. Hasilnya, perusahaan diwajibkan membayar kompensasi kepada masyarakat dengan total nilai mencapai Rp3.177.001.956.

​Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menjelaskan kesepakatan tersebut, telah dituangkan secara resmi dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemerintah daerah, perwakilan masyarakat, pemerintah desa, dan pihak perusahaan.

​“Tadi sudah disepakati bersama bahwa kompensasi akan direalisasikan secepatnya. Target pencairannya paling lambat bulan Agustus mendatang,” ujar Rizky Aditya Putra.

Baca Juga:  Bupati Lamandau Tutup Sumber Mulya Fest dengan Pelepasan 7.000 Lampion, UMKM Ikut Terdongkrak

​Adapun rincian penyaluran kompensasi tersebut dibagi menjadi dua peruntukan. Dana sebesar Rp2.177.001.956 akan dibagikan langsung kepada 423 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat plasma. Sementara itu, sisanya senilai Rp1 miliar dialokasikan untuk pengembangan Tanah Kas Desa (TKD) guna mendukung kemandirian usaha Desa Batu Kotam.

​Selain menyepakati pelunasan tunggakan plasma periode 2018–2025, rapat juga menetapkan mekanisme pengelolaan plasma terhitung sejak Januari 2026 dan satu siklus tanam berikutnya.

​Ke depan, pembayaran akan mengacu pada ketetapan harga dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah. Proporsinya yakni 65 persen untuk biaya operasional dan 35 persen menjadi pendapatan bersih petani.

​“Pesan saya cuma satu, kepada para penerima manfaat, jangan sampai kebun plasma ini dijual. Untuk penyaluran uang kompensasi nanti juga wajib langsung ditransfer ke rekening pribadi warga, agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” pungkas bupati. (lan/ko)