PALANGKA RAYA, kaltengonline.com – Masa berlaku akreditasi institusi Universitas Palangka Raya (UPR) yang tercantum dalam laman Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah berakhir atau kedaluarsa sejak 18 Juni 2026. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap mahasiswa dan proses akademik di kampus tersebut.
Wakil Rektor Bidang Akademik UPR, Dr. Natalina Asi, M.A., membenarkan bahwa masa berlaku akreditasi institusi UPR telah berakhir. Namun, ia memastikan pihak universitas telah mengajukan seluruh dokumen yang dipersyaratkan kepada BAN-PT dan saat ini tinggal menunggu penerbitan akreditasi sementara.
“Saat ini seluruh berkas sudah kami unggah ke BAN-PT. Posisinya tinggal menunggu terbitnya akreditasi sementara, yang diperkirakan memerlukan waktu sekitar satu hingga dua bulan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Natalina menegaskan, kondisi tersebut tidak akan memengaruhi mahasiswa maupun proses akademik yang sedang berjalan.
“Tidak akan berpengaruh. Kami memastikan mahasiswa tetap terlindungi melalui penerbitan akreditasi sementara dari BAN-PT sambil menunggu proses asesmen akreditasi yang baru,” katanya.







