Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, memfasilitasi penyelesaian klaim lahan seluas sekitar 2,7 hektare yang digarap PT Eagle High Plantations di Kelurahan Kumai Hulu.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kobar, Jumat (28/8/2026), menindaklanjuti surat ahli waris H. Abdussyukur HAS tertanggal 22 Juli 2026 yang meminta audiensi dan fasilitasi penyelesaian sengketa lahan.
Mulyadin mengatakan, persoalan lahan di kawasan Sungai Seberang tersebut telah berlangsung cukup lama. Ahli waris mengklaim lahan itu merupakan bagian dari hak mereka.
“Menindaklanjuti surat dari ahli waris, makanya hari ini kita lakukan RDP,” kata Mulyadin.
Menurutnya, PT Eagle High Plantations sebelumnya membeli lahan tersebut dari pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris. Setelah transaksi, perusahaan kemudian menggarap lahan seluas sekitar 2,7 hektare tersebut.
Belakangan, muncul ahli waris lain yang mengajukan klaim. Persoalan kemudian mengarah pada pembahasan nilai ganti rugi.
Perusahaan disebut telah menawarkan ganti rugi sekitar Rp175 ribu per meter persegi, sedangkan pihak ahli waris meminta Rp200 ribu per meter persegi.
“Selisihnya sebenarnya tidak jauh. Pihak ahli waris meminta Rp200 ribu per meter, sementara perusahaan menawarkan kurang lebih Rp175 ribu per meter,” ujar Mulyadin.
Dalam RDP, DPRD Kobar tidak menentukan pihak yang berhak atas lahan tersebut. Pembahasan difokuskan pada upaya mencari titik temu terkait nilai ganti rugi.
Rapat turut dihadiri perwakilan pemerintah daerah, camat, pihak kelurahan, dan unsur Polsek setempat.
Pihak PT Eagle High Plantations selanjutnya akan mengoordinasikan tuntutan ahli waris dengan manajemen pusat. DPRD Kobar berharap koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan sehingga persoalan klaim lahan 2,7 hektare segera terselesaikan.(bob)







