Ketua DPRD Palangka Raya Soroti Perpanjangan Status Tanggap Darurat Karhutla

oleh
oleh
Subandi, Ketua DPRD Kota Palangka Raya
Subandi, Ketua DPRD Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk memperpanjang masa tanggap darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) hingga 8 Oktober 2026, harus menjadi momentum penguatan aksi di lapangan. Perpanjangan status ini, didesak tidak sekadar menjadi perpanjangan waktu administratif, melainkan wajib dibarengi langkah penanganan yang lebih cepat dan terukur.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Subandi, mengingatkan m potensi Karhutla masih menjadi ancaman serius bagi warga. Oleh karena itu, kesiapsiagaan seluruh elemen penanggulangan harus dijaga di level tertinggi. Setiap laporan kemunculan titik api wajib direspons seketika, agar tidak menjalar menjadi bencana yang lebih luas, terutama jika lokasinya mendekati kawasan permukiman.

“Dengan perpanjangan status hingga 8 Oktober ini, kita sangat berharap Pemko mampu menunjukkan langkah penanganan yang jauh lebih terukur dan efektif,” tegas Subandi, Selasa (8/9).

Menurut Subandi, tambahan waktu darurat ini sejatinya dimanfaatkan untuk mengevaluasi titik lemah penanganan sebelumnya. Wilayah dengan kerawanan tinggi harus mendapat pengawasan ekstra, diiringi kesiagaan penuh personel dan kelayakan peralatan tempur di lapangan.

Pemko didorong segera mengurai berbagai kendala klasik, mulai dari keterbatasan jumlah personel, minimnya sarana prasarana, sulitnya ketersediaan sumber air, hingga tersendatnya dukungan operasional bagi para petugas pemadam.

“Jangan sampai kita hanya mengulang pola yang sama. Apa pun yang menjadi kendala pada penanganan sebelumnya, mutlak harus segera dievaluasi dan dibenahi selama masa perpanjangan ini,” sorotnya.

Politikus ini menilai, parameter keberhasilan penanganan Karhutla tidak bisa diukur dari seberapa banyak kegiatan seremonial yang digelar pemerintah. Tolok ukur utamanya adalah sejauh mana kobaran api mampu ditekan dan dampak buruknya benar-benar berkurang. Terlebih, rentetan Karhutla berdampak langsung pada rusaknya kualitas udara yang mengancam kesehatan dan melumpuhkan aktivitas warga.

“Indikator keberhasilannya harus jelas. Masyarakat hanya ingin melihat kabut asap mereda, titik api bisa dikendalikan sepenuhnya, dan aktivitas mereka kembali normal,” papar Subandi.

Untuk mewujudkan hal tersebut, sinergi lintas sektoral menjadi kunci utama. Seluruh unsur mulai dari Pemko, BPBD, TNI, Polri, relawan, hingga masyarakat sipil harus bergerak terpadu, dalam satu pola penanganan. Arus informasi terkait titik api harus mengalir cepat, agar tidak ada lagi cerita keterlambatan laju armada menuju lokasi.

Di luar aspek operasional, Subandi memastikan, fungsi pengawasan legislatif akan terus berjalan. DPRD Kota Palangka Raya berkomitmen, mengawal ketat penggunaan alokasi anggaran selama masa tanggap darurat ini berlangsung.

“Anggaran yang tersedia harus benar-benar difokuskan untuk kebutuhan penanganan Karhutla secara efektif di lapangan, bukan sekadar untuk mengejar serapan atau pelaksanaan kegiatan formalitas belaka,” pungkasnya. (zia/ko)