Enam Transaksi Misterius Kuras Rekening Nasabah BRI Rp99,5 Juta

oleh
oleh
Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial Rusmini, 38 tahun, yang diduga berkaitan dengan rangkaian transaksi melalui mesin ATM dan agen BRILink.

Polisi kemudian menelusuri lima lokasi yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut. Lokasi itu meliputi ATM BRI di Ciptaland, Hotel Avilla, dan Hotel Kecubung, serta agen BRILink Lukman di Jalan Sudirman SH dan BRILink Central Cell di Jalan HM Rafi’i, Pangkalan Bun.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan Rusmini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain kartu ATM BRI, buku tabungan atas nama nasabah, dokumen rekening koran atau laporan transaksi keuangan, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu tanpa nomor polisi.

AKP Retno menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus tersebut pada Senin (19/10/2026). Dalam laporan kepolisian, perkara ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada rentang 10 September hingga 5 Oktober 2026.

Polisi mencantumkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai pasal yang disangkakan. Namun, pencantuman Pasal 127 ayat (1) dalam laporan tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada penyidik untuk memastikan ketepatan dasar hukum perkara.

Hingga berita ini ditulis, Rusmini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dugaan keterlibatannya dalam transaksi yang merugikan nasabah sebesar Rp99,5 juta tersebut masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. (bob)