DPRD Gunung Mas Kecam Tambang Ilegal Rusak Hutan Adat

oleh
oleh
Singong
Singong

KUALA KURUN, Kaltengonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang merusak Hutan Adat Himba Antang Liang Bungai di Kecamatan Miri Manasa. Hal ini bisa mengancam mengakibatkan kerusakan yang sangat fatal.

Dalam kawasan tersebut telah diakui resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kini adanya aktifi tas tambang ilegal yang mengunakan alat mekanis alias alat berat dan akan berada dalam ambang keruskan yang cukup parah.

“Harus diproses pihak berwajib itu hutan adat, yang mana nantinya untuk anak cucu kita nanti. Sehingga perlu perhatian dari pemerintah maupun pihak berwajib,” kata Anggota DPRD Gunung Mas Singong, dikomfi rmasi, Sabtu (13/9).

Ia juga menyarankan, kalau menggunakan alat tradisional kemungkinan bisa saja, tetapi kalau menggunakan alat berat dirinya sangat tidak setuju akan tindakan tersebut. Karena sangat fatal akibat dan dampaknya terhadap lingkungan.

Baca Juga:  Aplikasi Srikandi Dorong Kesadaran Pengelolaan Arsip Pemda Gumas

“Kalau menggunakan alat tradisional saya rasa bisa saja, tetapi kalau alat berat saya juga tidak setuju itu dilakukan, mohon aparat berwajib harus memproses itu,” ungkapnya.

“Saya sebagai Damang Miri Manasa, menanggapi baik laporan tersebut. Karena adalah salah satu tugas dan fungsi kami sebagai lembaga adat,” kata Tonadi, Rabu (10/9).

Ia juga berharap adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah dan provinsi untuk membantu lembaga adat dalam menangani masalah ini. “Harapan kita kepada pemerintah supaya bisa merespon laporan tersebut,” tambahnya.

Tonadi menjelaskan bahwa luas wilayah hutan adat ini mencapai 14.224,19 hektare. Pada tanggal 19 Maret 2025 lalu, masyarakat setempat telah membuat kesepakatan bersama yang melarang penggunaan alat mekanis untuk menggarap wilayah hutan adat. (nya/ans/ko)