Maryani Sabran: Jangan Ganggu Kebun Plasma, Itu Hak Hidup Masyarakat!

oleh
Maryani Sabran
Maryani Sabran

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Anggota Komisi IV DPRD Kalteng Maryani Sabran, menyampaikan permasalahan lahan masyarakat saat dirinya selesai reses perseorangan di DAPIL III. Ia menyebut usulan mendesak dari warga Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara adalah plasma sebagai mata pencarian utama namun direbut oleh pihak lain untuk ambil alih kelola.

“Ini kan hak masyarakat. Plasma itu mata pencarian mereka. Sebelum aturan baru itu ada, mereka sudah punya tanahtanah tersebut,” tegasnya, Selasa (18/11).

Maryani mengatakan bahwa ketika ada aturan baru, itu sangat berbenturan dengan masyarakat. Masyarakat setempat yang hanya memiliki lahan pertanian sebagai ujung tombak hidupnya jadi terganggu dan mengalami kesulitan ekonomi.

Baca Juga:  Transfer Pusat Berkurang, DPRD Kalteng Dorong BUMD Jadi Penopang APBD Kalteng

“Mereka untuk makan sehari-hari merasa terganggu karena itu mata pencarian, untuk biaya hidup, biaya anak sekolah. Mereka memilikinya sebelum aturan itu keluar, tolonglah jangan diganggu masyarakat,” tambahnya.

Ia memaparkan dari 13 kabupaten dan 1 kota, terutama di Dapil III, banyak laporan terkait plasma sawit. Persoalan kebun bertebaran hampir diseluruh wilayah, baik itu kebun plasma, kebun perusahaan hingga kebun pribadi.

“Alangkah baiknya kalau perusahaan-perusahaan yang di luar izin itu yang ditertibkan, jangan yang punya masyarakat. Karena mereka membeli lahan itu pakai keringat, kerja keras. Itu saja saran saya,” pintanya. (*afa/ko)