MUARA TEWEH, Kaltengonline.com – Operasional angkutan batu bara di Kabupaten Barito Utara mendapat sorotan DPRD setempat karena dinilai belum memberikan manfaat ekonomi optimal bagi daerah. Dua persoalan utama yang disorot yakni administrasi kendaraan dan penyerapan tenaga kerja.
Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga perusahaan tambang, Selasa (22/1), mengungkapkan bahwa mayoritas armada truk pengangkut menggunakan pelat nomor luar Kalimantan Tengah, khususnya Jakarta (B).
“Fenomena penggunaan pelat B secara dominan ini patut dikoreksi. Secara regulasi dan prinsip berusaha, seharusnya kendaraan operasional yang beraktivitas intensif di suatu daerah didaftarkan di wilayah tersebut,” ujarnya. Menurutnya, kondisi ini berdampak langsung pada hilangnya potensi penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor dan retribusi terkait.
Selain itu, komposisi tenaga kerja pada kontraktor angkutan juga menjadi perhatian. Patih menyayangkan masih minimnya penyerapan tenaga kerja lokal dalam sektor tersebut.
“Banyak pekerja direkrut dari luar Barito Utara. Padahal, keberadaan industri seharusnya menjadi kesempatan emas untuk menggerakkan ekonomi dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat,” tambah politisi Partai Demokrat itu.
Kedua temuan ini disampaikan sebagai bahan evaluasi sekaligus dorongan bagi pemerintah daerah untuk melakukan penertiban. Patih menekankan pentingnya peran aktif dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja, dalam melakukan pengawasan lapangan.
“Kami mendorong tindak lanjut konkret. Perusahaan yang beroperasi di Barito Utara wajib berkontribusi maksimal bagi daerah, tidak hanya melalui pajak dan retribusi yang tertib, tetapi juga melalui pemberdayaan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia berharap langkah ini dapat memastikan keberadaan industri memberikan manfaat optimal bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat. (ren/ko)







