Digerebek di Jalan Kolam, Lebih dari Satu Ons Sabu Gagal Beredar di Kobar

oleh
oleh

Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Kilometer 7 Jalan Ahmad Shaleh, Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun. Penggerebekan dilakukan saat transaksi diduga akan berlangsung, sehingga peredaran lebih dari satu ons sabu pun gagal total.

Operasi penangkapan itu sempat diwarnai letusan senjata api peringatan yang membuat dua orang terduga pelaku tidak berkutik. Aparat dengan cepat mengamankan keduanya dan meminta mereka menunjukkan barang bukti yang diduga narkotika. Situasi di lokasi sempat membuat warga sekitar terkejut.

Sebelum penggerebekan terjadi, warga setempat mengaku tidak menaruh curiga. Sebuah mobil dari arah Kecamatan Kotawaringin Lama terlihat parkir di tepi jalan. Tak lama kemudian, seorang pengendara sepeda motor Honda Beat berhenti di dekat warung tak jauh dari mobil tersebut.

Menurut keterangan warga, pengendara motor itu tampak memainkan telepon genggam cukup lama, sekitar setengah jam. “Sepertinya sedang berkomunikasi dengan seseorang,” ujar warga yang enggan disebutkan identitasnya. Aktivitas tersebut baru menimbulkan kecurigaan setelah aparat kepolisian datang dan langsung melakukan penggerebekan.

Baca Juga:  Kapolda, Gubernur dan Pangdam Tinjau Pos Mudik Kumai, Pastikan Keamanan Pemudik

Saat polisi menyergap, pengendara motor sempat membuang telepon genggamnya. Namun, barang tersebut berhasil ditemukan petugas. Dari pengamatan warga, polisi juga mengamankan sebuah tas yang diduga berisi barang bukti narkotika.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat, AKP M. Yosep Sukma Wijaya, mengatakan pihaknya mengamankan tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda. Dua orang ditangkap di Jalan Ahmad Shaleh, sementara satu tersangka lainnya diamankan di sebuah rumah di Jalan Natai Buntar, Kelurahan Pasir Panjang. Ketiga tersangka berinisial Joni Setiawan (42), Beni Siswanto (47), dan Gusti Ariandi Fauzi (38).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 13 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 103,2 gram serta delapan butir pil ekstasi seberat 3,99 gram. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para pelaku tersebut.(bob)