Masih Nekat Jualan! PKL Ditertibkan di Jantung Kota Pangkalan Bun

oleh
oleh

PANGKALAN BUN, kaltengonline.com – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kembali terjaring penertiban di kawasan pusat Kota Pangkalan Bun. Tiga pedagang kedapatan berjualan di area terlarang, tepatnya di Taman Segitiga Bundaran Pancasila, Jalan H.M. Rafi’i.

Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Minggu (malam) sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasi tersebut diketahui merupakan zona larangan berjualan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Keberadaan PKL di kawasan itu dinilai mengganggu ketertiban umum, merusak estetika kota, serta mengurangi fungsi ruang publik sebagai area terbuka bagi masyarakat.

Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, menegaskan bahwa pelanggaran serupa masih sering ditemukan dan menjadi perhatian serius pihaknya.

Baca Juga:  Bupati Kobar Tekankan Sinergi Nyata, Program Pusat Harus Berdampak Langsung ke Warga

“Berjualan di area terlarang adalah pelanggaran yang jelas. Kami minta para PKL mematuhi aturan yang ada,” tegasnya.

Dalam penertiban tersebut, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Para pedagang diberikan pemahaman dan diarahkan untuk menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah.

Syahruni menambahkan, ketidakpatuhan terhadap aturan tidak hanya berujung penertiban, tetapi juga berdampak pada kenyamanan masyarakat secara luas.

Satpol PP Kobar memastikan penertiban akan terus dilakukan secara rutin di titik-titik rawan pelanggaran. Langkah ini sebagai upaya menjaga wajah Kota Pangkalan Bun tetap tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.(bob)