DPRD Kalteng Matangkan Raperda PTSP untuk Dorong Investasi Daerah

oleh
oleh
Ketua Pansus Raperda PMPTSP, Siti Nafsiah memimpin rapat, di Ruang Rapat Komisi, Senin (27/4).
Ketua Pansus Raperda PMPTSP, Siti Nafsiah memimpin rapat, di Ruang Rapat Komisi, Senin (27/4).

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPMPTSP), sebagai upaya menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan investasi daerah, raperda ini dibahas dalam rapat di Ruang Komisi II DPRD Kalteng, Senin (27/4).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus Raperda sekaligus Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, didampingi Sekretaris Komisi III Hero Harapanno Mandouw, serta dihadiri tim Pemprov dan kelompok pakar Pansus. Secara umum, DPRD menilai regulasi ini, perlu disempurnakan agar selaras dengan kebijakan nasional sekaligus mendukung peningkatan investasi di daerah.

Ketua Pansus DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengungkapkan berdasarkan hasil pembahasan sebelumnya, materi dalam raperda masih memerlukan perbaikan. “Berdasarkan hasil rapat Pansus sebelumnya pada 10 Februari 2026, materi muatan Raperda masih memerlukan penyempurnaan,” ujarnya saat membuka rapat.

Baca Juga:  Purdiono Soroti Rencana Penggabungan OPD Kalteng, Minta Dikaji Matang

Siti menjelaskan, penyempurnaan tersebut mencakup restrukturisasi substansi serta penyesuaian dengan regulasi terbaru. Diantaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain itu, Pansus juga telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk mengidentifikasi poin-poin yang belum sinkron.

“Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di daerah, Pansus bersama Tim Pemprov telah menyepakati perlunya penyelarasan dan perbaikan naskah Raperda, sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tegasnya.

Melalui rapat lanjutan tersebut, DPRD dan Pemprov Kalteng berharap pembahasan raperda segera rampung. Regulasi yang dihasilkan diharapkan bersifat komprehensif, adaptif terhadap perkembangan aturan nasional, serta mampu menciptakan iklim investasi yang sehat dan pelayanan perizinan yang semakin optimal di Kalimantan Tengah.(afa/ko)