PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah bersama Tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, memfokuskan pembahasan pada Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Lahan. Rapat Panitia Khusus (Pansus) tersebut digelar, di ruang rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4).
Ketua Pansus Raperda, Rusdi Gozali, menyampaikan pembahasan saat ini masih berada pada tahap pendalaman materi bersama mitra terkait. Ia mengatakan, regulasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, dalam penyelesaian konflik lahan yang kerap terjadi di daerah.
“Raperda ini masih dalam tahap pembahasan secara detail. Tujuan utama jelas supaya masyarakat itu memiliki payung hukum yang jelas dalam menyelesaikan sengketa lahan di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga menggali masukan dari berbagai pihak, baik dari perangkat daerah maupun instansi terkait lainnya, guna menyempurnakan substansi aturan yang disusun.
Secara umum, konflik lahan di Kalteng masih menjadi persoalan kompleks yang melibatkan berbagai kepentingan, mulai dari masyarakat, perusahaan hingga pemerintah. Oleh karena itu, keberadaan regulasi yang komprehensif dinilai sangat mendesak.
“Harapannya, melalui Raperda ini, setiap sengketa dapat diselesaikan secara adil, transparan dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” tegasnya.
Rapat Pansus tersebut akan terus berlanjut, dengan agenda pembahasan lanjutan hingga seluruh pasal dalam Raperda dapat dirumuskan secara matang, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (afa/ko)







