PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengambil langkah cepat menyikapi antrean BBM yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Sebanyak tujuh SPBU ditetapkan membuka layanan selama 24 jam penuh agar masyarakat lebih mudah mendapatkan bahan bakar. Wali Kota Fairid Naparin mengatakan kebijakan itu merupakan hasil koordinasi bersama Pertamina dan pihak terkait.
Fairid memastikan sebanyak tujuh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palangka Raya akan beroperasi selama 24 jam guna melayani kebutuhan masyarakat dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah kota bersama pihak terkait untuk mengurai antrean kendaraan dan memastikan distribusi BBM tetap berjalan lancar di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Adapun tujuh SPBU yang membuka layanan selama 24 jam tersebut yakni SPBU Jalan Seth Adji, Jalan Kapten Piere Tendean, Jalan G.Obos, Jalan S. Parman, Jalan Tjilik Riwut Km 12, Jalan Tjilik Riwut Km 2, serta Jalan Rajawali Km 1.
Fairid mengatakan, kebijakan operasional 24 jam itu diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mengurangi kepadatan antrean di sejumlah titik SPBU.
“Kami bersama Pertamina dan pihak terkait terus melakukan langkah-langkah agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Salah satunya dengan membuka tujuh SPBU selama 24 jam sehingga masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan BBM,” ucap Fairid, Senin (11/5) Ia menegaskan, Pemerintah Kota Palangka Raya terus memantau kondisi di lapangan dan melakukan koordinasi intensif agar distribusi BBM tetap aman dan terkendali.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang, tidak melakukan pembelian berlebihan, dan mengikuti aturan yang berlaku di SPBU.
Pemerintah bersama stakeholder terkait terus berupaya menjaga ketersediaan BBM di Kota Palangka Raya,” tambahnya.
Selain itu, Fairid juga meminta seluruh pengelola SPBU untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat serta memastikan operasional berjalan tertib dan lancar selama penerapan layanan 24 jam tersebut. (ham/ans/ko)







