Purdiono Soroti Ketimpangan di Lingkar Tambang, CSR Perusahaan Dinilai Belum Maksimal

oleh
oleh
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono

PALANGKARAYA, Kaltengonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan para investor, agar tidak hanya mengeruk keuntungan dari pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Bumi Tambun Bungai. Keberadaan perusahaan, khususnya di sektor pertambangan, wajib memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang tepat sasaran.

​Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menegaskan, regulasi mengenai CSR sudah sangat jelas dan mengikat bagi setiap investor yang beroperasi di daerah. Oleh karena itu, realisasinya di lapangan tidak boleh sekadar menjadi pemenuh formalitas di atas kertas. ​”Masalah CSR ini sudah ada aturannya, itu kewajiban mutlak ketika investor masuk ke suatu wilayah. Kita berharap pengerukan sumber daya alam di Kalteng harus linier dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal,” tegas Purdiono, Kamis (21/5).

​Purdiono menambahkan, esensi utama dari pembangunan daerah bukan sekadar menghadirkan investasi bernilai besar, melainkan memastikan masyarakat setempat ikut menikmati kuenya aktivitas ekonomi tersebut. Atas dasar itu, program pemberdayaan masyarakat harus menjadi prioritas utama, baik bagi perusahaan tambang maupun sektor industri lainnya.

​Berdasarkan hasil diskusi bersama akademisi, tokoh masyarakat, dan perangkat daerah, terungkap bahwa implementasi CSR di lapangan sejauh ini dinilai masih lemah. DPRD Kalteng pun berkomitmen mengawal aspirasi tersebut sebagai bahan evaluasi total demi penyempurnaan kebijakan ke depan.

​”Kami mendukung penuh evaluasi ini. Dalam diskusi, hadir tokoh masyarakat dari Barito Selatan, Kapuas, hingga kalangan akademisi. Masukan-masukan ini menjadi pengayaan penting bagi DPRD untuk kemudian diperjuangkan kembali ke tengah masyarakat,” lanjutnya.

​Lebih jauh, legislator ini menyoroti urgensi penajaman regulasi, termasuk pemberian sanksi tegas bagi perusahaan nakal yang abai terhadap kewajiban sosialnya. Ia menilai, hasil penelitian dan kajian dari akademisi merupakan referensi krusial dalam menyusun atau menyempurnaan peraturan daerah (Perda).

​”Hubungan DPRD dengan akademisi sangat kuat karena setiap penyusunan perda mutlak membutuhkan naskah akademik. Gerakan ini bukan untuk menyalahkan kebijakan pemerintah, melainkan memberi masukan konstruktif. Intinya, jika masyarakat di sekitar wilayah tambang tidak sejahtera, maka pembangunan daerah dinilai percuma,” pungkas Purdiono. (afa/ko)