DPRD Palangka Raya Sahkan Tiga Perda, Perkuat Pembangunan dan Layanan Publik

oleh
oleh
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menandatangani persetujuan tiga rancangan peraturan daerah menjadi perda dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Senin (15/6).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menandatangani persetujuan tiga rancangan peraturan daerah menjadi perda dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Senin (15/6).

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – DPRD Kota Palangka Raya resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (15/6).

Tiga perda tersebut menjadi instrumen penting untuk memperkuat pelaksanaan pembangunan daerah, mewujudkan lingkungan yang sehat, serta meningkatkan kualitas pengelolaan sanitasi di Kota Palangka Raya.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan pengesahan ketiga perda itu merupakan hasil dari proses pembahasan yang panjang dan telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah hari ini DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan rapat paripurna untuk menetapkan tiga buah rancangan peraturan daerah yang sudah melalui proses tahapan yang panjang,” ujarnya.

Adapun tiga perda yang disahkan meliputi Perda tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak, Perda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, dan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Baca Juga:  DPRD Palangka Raya Sahkan Tiga Perda Strategis untuk Pembangunan dan Tata Lingkungan Kota

Subandi menjelaskan, sebelum ditetapkan menjadi perda, ketiga raperda tersebut telah melalui tahapan penyampaian pidato pengantar wali kota, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban pemerintah daerah, pembahasan bersama panitia khusus (pansus), hingga proses fasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

Menurutnya, keberadaan ketiga perda tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Dengan selesainya perda ini, harapan kita dapat dilaksanakan dengan maksimal dan menjadi pedoman pengaturan di masyarakat. Sehingga manfaat dari perda tersebut benar-benar dapat dirasakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengesahan tiga perda tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat Kota Palangka Raya. (zia/ko)