PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) terus menggencarkan kampanye antikorupsi dengan mengajak masyarakat menolak praktik titip jabatan, suap, gratifikasi, hingga upaya menutup temuan pelanggaran.
Pemkab Kobar menilai praktik tersebut menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi yang dapat merusak tata kelola pemerintahan serta menghilangkan prinsip keadilan, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Bupati Kotawaringin Barat, Hj Nurhidayah, menegaskan jabatan harus diperoleh berdasarkan kemampuan, bukan karena titipan atau kepentingan tertentu.
“Jangan pernah membiasakan praktik titip jabatan ataupun meminta temuan pelanggaran ditutup. Jabatan adalah amanah yang harus diperoleh melalui kemampuan, sementara setiap pelanggaran harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Senin (13/7).
Pemkab Kobar berharap kampanye ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga integritas dan bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi.(bob)







