PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Wacana penggabungan sejumlah perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya diminta tidak hanya berorientasi pada penghematan anggaran. DPRD Kota Palangka Raya mengingatkan agar penataan kelembagaan tetap mengedepankan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Sudarto, menegaskan reorganisasi perangkat daerah harus mampu menghadirkan birokrasi yang lebih efektif, responsif, dan profesional. Menurutnya, efisiensi anggaran memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.
“Penataan kelembagaan pemerintah harus bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi, mempercepat pelayanan publik, dan memastikan penggunaan anggaran menjadi lebih optimal,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan penataan struktur perangkat daerah harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Struktur pemerintahan yang terlalu besar berpotensi membebani APBD apabila tidak diimbangi dengan kinerja yang optimal.
“Penataan atau penggabungan PD harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Jangan sampai struktur organisasi terlalu besar sehingga membebani APBD, tetapi pelayanan kepada masyarakat justru tidak maksimal,” katanya.
Sudarto menambahkan, penggabungan PD bukan langkah yang keliru selama dilakukan berdasarkan kajian yang komprehensif. Kebijakan tersebut bahkan layak didukung apabila mampu menekan biaya operasional pemerintahan tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
“Kalau memang penggabungan itu bisa mengurangi beban biaya operasional dan pelayanan tetap berjalan dengan baik, tentu hal itu layak dipertimbangkan,” ucapnya.
Ia menekankan, sebelum kebijakan diterapkan, pemerintah harus mengkaji beban kerja setiap PD, kebutuhan sumber daya manusia, efektivitas tugas dan fungsi, hingga dampaknya terhadap pelayanan masyarakat. Dengan demikian, reformasi birokrasi tidak hanya menghasilkan penghematan anggaran, tetapi juga meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
Selain itu, Sudarto berharap DPRD dilibatkan dalam pembahasan apabila rencana penggabungan PD direalisasikan, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah dan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, serta akuntabel. (zia/ko)







