Yohanes Freddy Ering Soroti Pelibatan TNI-Polri dalam Penagihan Pajak

oleh
oleh
Yohanes Freddy Ering
Yohanes Freddy Ering

Ingatkan Potensi Tekanan Psikologis Masyarakat, Perlu Kajian Matang agar Tak Munculkan Stigma Intimidasi

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Wacana pelibatan unsur TNI dan Polri dalam penagihan tunggakan pajak, dinilai perlu dikaji secara matang. Kebijakan ini dianggap memiliki dua sisi mata pisau, sehingga mekanisme dan batas kewenangan masing-masing institusi harus dipertegas sebelum benar-benar diterapkan di lapangan.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Yohanes Freddy Ering, menuturkan rencana tersebut masih memicu pro dan kontra. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk mencermati perkembangan regulasi dan skema koordinasi pemerintah terkait kebijakan ini.

“Saya melihat arah kebijakan ini masih ada plus minusnya. Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut, apakah memang sudah ada landasan koordinasi yang pasti terkait pelibatan TNI dan Polri dalam urusan penagihan pajak,” ujarnya, Selasa (28/7).

Freddy menjelaskan, keterlibatan kepolisian dalam urusan administrasi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama ini dinilai wajar karena berkaitan erat dengan aspek teknis dan kelengkapan berlalu lintas. Kehadiran aparat penegak hukum memang diperlukan sebagai bentuk ketegasan untuk menindak para pengemplang pajak kendaraan.

Kendati demikian, politikus ini menegaskan bahwa untuk proses pemungutan pajak dalam kondisi normal dan patuh, pelibatan institusi TNI maupun Polri secara langsung dirasa belum perlu.

Di satu sisi, ia tidak menampik bahwa intervensi aparat keamanan berpotensi mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak secara drastis. Namun di sisi lain, langkah tersebut rentan memunculkan persepsi negatif di ruang publik, seolah-olah ada tekanan atau intimidasi terhadap masyarakat sipil.

“Ketika aparat TNI atau Polri diturunkan langsung untuk menagih, tentu persepsi psikologis masyarakat akan sangat berbeda jika dibandingkan ditagih oleh aparatur sipil dari instansi perpajakan yang memang berwenang di bidangnya,” pungkas Freddy. (rif/ko)