Pemko Palangka Raya Siapkan 10 Ribu Slot Jaminan Kesehatan bagi Warga Kurang Mampu

oleh
oleh
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat meninjau sarana dan prasana kesehatan di salah satu puskesmas Kota Palangka Raya, belum lama ini.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat meninjau sarana dan prasana kesehatan di salah satu puskesmas Kota Palangka Raya, belum lama ini.

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) memicu kekhawatiran meluas. Dimana bantuan kesehatan tersebut mengalami penyesuaian skema UHC dari sisi derajat kesejahteraan masyarakat.

Ditengah persoalan mengenai Kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang di hentikan di beberapa daerah, Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan pihaknya berkomitmen tetap menjalankan UHC melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan untuk melindungi terdampak.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, akan mendata ulang dan melakukan proses verifikasi data bagi masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu dengan sistem desil I dan desil II sehingga program tersebut dapat berjalan tepat sasaran.

“Kita sudah menyediakan slot untuk penerima manfaat. Kalau dulu konsep UHC itu mencakup semuanya. Sekarang ketentuannya harus menggunakan sistem desil. Nah, di situ ada perbedaan, sementara itu sudah diatur dalam undang-undang, jadi akan ada revisi,” ujarnya, Senin (3/8).

Orang nomor satu di Kota Palangka Raya ini mengungkapkan telah menyediakan kuota yang cukup untuk mengakomodasikan kebutuhan masyarakat yang berhak memperoleh jaminan kesehatan. Bahkan melebihi 10 ribu peserta sebagai bentuk kesiapan pemerintah menghadapi perubahan kebijakan tersebut.

“Kami sudah mengalokasikan lebih dari 10 ribu slot dengan catatan harus melalui proses verifikasi di kecamatan. Jadi memang kami sudah menyiapkan kuota lebih. Prioritasnya untuk masyarakat desil 1 dan desil 2, sesuai program, yaitu masyarakat yang memang tidak mampu,” katanya.

Fairid berharap masyarakat tidak perlu panik dengan adanya perubahan skema kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. Pemerintah Kota akan bekerja sama untuk melakukan pembaharuan data bagi peserta dan mengimbau warga yang belum terdaftar tapi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan agar mengikuti proses pendataan dan verifikasi yang dilakukan pemerintah, sehingga hak atas layanan kesehatan tetap dapat diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku. (afa/ans/ko)