Gagal Diselundupkan ke Kalbar, 538 Kg Daging Garangan hingga Landak Dikubur Karantina

oleh
oleh

Pangkalan Bun, Kaltengonline.com — Upaya membawa ratusan kilogram daging hewan tanpa dilengkapi dokumen karantina berujung pemusnahan. Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT) Kalimantan Tengah Satuan Pelayanan Pangkalan Bun memusnahkan total 538 kilogram komoditas asal hewan, Rabu (26/8/2026).

Barang tersebut terdiri dari 330 kilogram daging garangan, 30 kilogram daging landak, 20 kilogram daging burung puyuh, 146 kilogram pangan asal unggas serta 12 kilogram pangan olahan daging sapi dan ayam.

Kepala Balai Karantina KHIT Kalteng Satuan Pelayanan Pangkalan Bun, Sondang Sitorus, mengatakan pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut masuk dari daerah asal tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan karantina. Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk memastikan komoditas bebas dari risiko Hama Penyakit Karantina (HPHK).

“Ketika masuk dari daerah asal tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina. Saat ditanya sertifikat, mereka tidak bisa menunjukkan dan belum diurus,” kata Sondang di Pangkalan Bun, Rabu (26/8/2026).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur di lokasi yang telah ditentukan. Metode tersebut dipilih karena kondisi cuaca panas dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di wilayah Kalteng.

“Kalau kondisi normal idealnya dibakar. Tapi sekarang cuaca sangat panas dan karhutla, kami tidak berani melakukan pembakaran. Jadi kami pilih dikubur atau ditanam,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari informasi pada Selasa (18/8) terkait sebuah mobil yang dicurigai membawa daging celeng dari Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Panglima Utar, Kumai.

Saat KM Dharma Kencana III tiba dari Surabaya pada Rabu (19/8) sekitar pukul 02.45 WIB, petugas karantina langsung melakukan pengawasan. Mobil yang dicurigai ternyata berada di dalam kapal dan kemudian dikeluarkan dari kapal oleh petugas keamanan.

Pemilik kendaraan, Fransiskus Supaldi Rinto, sempat menyebut muatan di dalam styrofoam merupakan ikan asin. Namun, saat diperiksa, petugas menemukan karkas hewan yang telah dibakar untuk menghilangkan bulunya. Pemilik akhirnya mengakui muatan tersebut merupakan daging garangan.

Pemeriksaan lanjutan di Kantor Satpel Pangkalan Bun sekitar pukul 04.15 WIB menemukan 15 kotak styrofoam berisi daging garangan, daging landak dan karkas burung puyuh beku. Barang tersebut disebut akan dibawa ke Ketapang, Kalimantan Barat, untuk dijual sebagai konsumsi. Karena tidak memiliki dokumen sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019, komoditas tersebut ditahan dan akhirnya diserahkan pemilik untuk dimusnahkan. Seluruh barang kemudian dikubur dengan prosedur teknis dan sanitasi agar tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun berisiko menyebarkan HPHK. (ko)