Cegah Tumpang Tindih Aturan

oleh
oleh
Anggota Komisi II sekaligus Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery (dua dari kiri), mengikuti agenda harmonisasi dua Raperda di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Rabu (26/8).
Anggota Komisi II sekaligus Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery (dua dari kiri), mengikuti agenda harmonisasi dua Raperda di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Rabu (26/8).

Bapemperda Palangka Raya Pastikan Perda Tak Hanya Bagus di Atas Kertas

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menegaskan, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tidak boleh hanya sekadar memenuhi syarat formal berdasar hukum. Lebih dari itu, setiap produk hukum daerah harus dipastikan benar-benar aplikatif, tidak tumpang tindih dengan regulasi eksisting, dan terhindar dari status sekadar ‘bagus di atas kertas’.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi II sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, di sela-sela kegiatan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (26/8).

Adapun dua regulasi strategis yang dibahas dalam tahapan harmonisasi tersebut, meliputi Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi serta Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Menurut Khemal, tahapan harmonisasi menjadi saringan krusial sebelum sebuah Raperda melangkah ke proses pengesahan berikutnya. Pembahasan mendalam tidak hanya menelaah substansi, tetapi juga memvalidasi materi agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kami melakukan konsultasi dan harmonisasi muatan Perda dengan pihak Kanwil Kementerian Hukum. Jangan sampai aturan yang disahkan nantinya justru memicu polemik baru di tengah masyarakat, alih-alih memberikan solusi,” ungkap Khemal.

Ia menyoroti, kerumitan yang acap kali muncul tatkala sebuah regulasi disusun tanpa melihat benang merahnya dengan aturan lain. Oleh karena itu, sejak fase draf awal, DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya wajib memastikan tidak ada pasal yang memicu tumpang tindih kewenangan atau kerancuan eksekusi di lapangan.

Kualitas sebuah Perda, lanjut Khemal, tidak bisa hanya diukur dari seberapa lengkap dan tebal materi yang tertuang dalam dokumen. Indikator kesuksesan sejati justru terletak pada kemampuan pemerintah daerah untuk menerapkannya secara konkret, serta kemudahan bagi masyarakat untuk memahami urgensinya.

“Jangan sampai Perda yang kita rumuskan malah tidak bisa kita laksanakan sendiri di tataran implementasi. Oleh karena itu, asas keterlaksanaan ini mutlak harus dipastikan dari awal,” tegasnya.

Khemal turut mewanti-wanti potensi jebakan hiperregulasi yang justru kerap melahirkan persoalan birokrasi baru. Pemerintah daerah didorong untuk memetakan terlebih dahulu regulasi yang sudah berlaku, sebelum menyisipkan materi hukum baru. Hal ini penting, guna memastikan kewenangan yang diatur tetap berada dalam koridor otonomi daerah yang sah, tanpa menyerobot porsi kewenangan pemerintah pusat.

“Kita bertugas mempertegas batas kewenangan daerah. Jika sebuah urusan memang mutlak menjadi ranah kita dan belum diatur oleh regulasi di atasnya, maka akan kita atur di situ. Itulah esensi hak otonom dalam mengelola daerah sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” pungkas Khemal. (zia/ko)