PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) saat kabut asap menyelimuti Palangka Raya dinilai belum sepenuhnya menyentuh aspek perlindungan tenaga pendidik. Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, meminta guru dan tenaga kependidikan mendapat perlindungan yang sama seperti siswa.
Menurut Arif, keputusan menerapkan PJJ diambil untuk mengurangi risiko paparan asap terhadap siswa. Namun, jika guru tetap diwajibkan datang ke sekolah, tujuan perlindungan kesehatan tersebut dinilai belum optimal.
“Kalau murid diperbolehkan PJJ karena kondisi kabut asap, guru juga seharusnya diberikan perlindungan yang sama. Jangan sampai murid dijauhkan dari paparan asap, tetapi gurunya tetap harus datang ke sekolah,” kata Arif, Sabtu (29/8).
Dia menilai proses belajar mengajar tidak hanya melibatkan siswa. Guru juga menjadi bagian penting yang setiap hari harus beraktivitas di luar rumah, menuju sekolah, berada di lingkungan sekolah, hingga kembali ke rumah.
Karena itu, kondisi kualitas udara semestinya menjadi pertimbangan bagi seluruh warga sekolah. Terlebih, paparan asap dalam kondisi udara tidak sehat berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, terutama pada saluran pernapasan.
“Jangan hanya murid yang kita takutkan sakit karena terpapar asap, sementara guru dibiarkan tetap beraktivitas di sekolah dalam kondisi udara seperti ini,” tegasnya.
Arif mengatakan PJJ dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi aktivitas di luar rumah ketika kualitas udara memburuk. Sistem tersebut juga bukan hal baru bagi dunia pendidikan karena sekolah dan guru telah memiliki pengalaman menjalankan pembelajaran jarak jauh.
Dengan demikian, ketika PJJ diberlakukan karena alasan kesehatan, menurut dia, mekanisme kehadiran guru juga perlu disesuaikan. Guru tidak semestinya tetap dipaksa berada di sekolah apabila kondisi udara berisiko bagi kesehatan.
“Kalau memang kondisi kabut asap membuat murid harus belajar dari rumah, maka guru juga jangan dipaksa untuk tetap turun ke sekolah. Mereka juga memiliki risiko kesehatan yang sama,” ujarnya.
Dia berharap pemerintah daerah bersama dinas terkait mengevaluasi mekanisme pelaksanaan PJJ selama kabut asap. Kebijakan yang diterapkan diharapkan tidak hanya berorientasi pada siswa, tetapi juga memberikan perlindungan kepada guru dan seluruh warga sekolah.
“Yang kita lindungi bukan hanya murid, tetapi seluruh warga sekolah. Guru juga punya hak untuk mendapatkan perlindungan ketika kondisi udara sudah tidak sehat,” pungkasnya. (zia/ko)







